• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tren Kasus Selingkuh & Narkoba di Kalangan Hakim Naik

Redaksi by Redaksi
22 Desember 2014
in Hukrim
0
Tren Kasus Selingkuh & Narkoba di Kalangan Hakim Naik
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Komisioner Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengatakan, tren kasus pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) meningkat.

“Pada 2014 kasus perselingkuhan menempati posisi pertama sebesar 38,64 persen atau sebanyak lima kasus dari total 13 kasus,” kata Eman saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12/2014).

Dia mengungkapkan bahwa meningkatnya angka kasus perselingkuhan oleh hakim justru saat kesejahteraannya meningkat.

Eman mengatakan, tren kasus pelanggaran KEPPH yang ditangani dalam sidang MKH pada 2009 hingga 2012 mayoritas merupakan kasus penyuapan. Namun, mulai 2013 dan 2014 tren kasus pelanggaran bergeser ke kasus perselingkuhan.

“Kasus perselingkuhan ini lebih gampang pembuktiannya dibanding dengan kasus suap,” ujarย  Eman.

Komisioner bidang pengawasan hakim ini juga mengatakan kasus pelanggaran KEPPH yang juga mengalami peningkatan adalah kasus narkoba.

“Memang pada awalnya banyak hakim yang membantah memakai narkoba, tetapi setelah urine-nya diperiksa mereka baru mengaku,” jelasnya.

Berdasarkan data KY, sidang MKH pada 2014 sebanyak 13 kasus terdiri dari satu kasus perselingkuhan dan gratifikasi, lima kasus perselingkuhan, tiga kasus gratifikasi, satu kasus narkoba dan tiga kasus indisipliner.

Pada tahun ini, KY mencatat menerima 1.693 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH, atau turun 29,53 persen dibandingkan 2013 yang mencapai 2.193 laporan.

Laporan masyarakan ini didominasi kasus perdata sebesar 43,65 persen (799 laporan) disusul kasus pidana sebesar 28,11 persen (501 laporan), kasus tata usaha negara sebesar 6,14 persen (104 laporan), Tipikor 3,42 persen (58 laporan), agama 2,59 persen (44 laporan), PHI 2,12 persen (36 laporan), Niaga 1,41 persen (27 laporan), militer 0,64 persen (11 laporan).

Selanjutnya kasus pajak ada tiga laporan, kasus lingkungan dua laporan, kasus pidana dan perdata dua laporan, perselisihan hasil pemilu satu laporan dan sisanya 105 laporan kasus lain-lain.

Dari 1.693 laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditangani KY sebanyak 672 laporan. 294 laporan dapat ditindak lanjuti dan 378 laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Sebanyak 294 laporan yang dapat ditindaklanjuti tersebut, KY telah memeriksa 148 hakim, 156 pelapor dan 366 saksi.

Hasil pemeriksaan KY menyatakan 122 hakim direkomendasikan ke MA untuk diberikan sanksi, dengan rinciannya sebanyak 90 hakim dijatuhi sanksi ringan atau sebesar 73,92 persen, 22 hakim dijatuhi sanksi sedang atau sebesar 18,03 persen dan 10 hakim dijatuhi sanksi berat atau 8,19 persen.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Foto Presiden Jokowi akhirnya dipasang di Gedung DPR

Next Post

TNI Bangun Kodam Papua dan Sulut Tahun Depan

Next Post
TNI Bangun Kodam Papua dan Sulut Tahun Depan

TNI Bangun Kodam Papua dan Sulut Tahun Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

๐–ณ๐–พ๐—‹๐–ป๐—ˆ๐—‡๐—€๐—„๐–บ๐—‹, ๐–ฏ๐—Ž๐—…๐—Ž๐—๐–บ๐—‡ ๐–ณ๐—ˆ๐—‡ ๐–ฒ๐—ˆ๐—…๐–บ๐—‹ ๐–ฌ๐—‚๐—…๐—‚๐—„ ๐–ฏ๐–ณ ๐–ฒ๐–ฌ๐–  ๐–ฒ๐—‚๐—๐–พ ๐–ก๐–บ๐—„๐–บ๐—‡ ๐–ฃ๐—‚๐–ผ๐—Ž๐—‹๐—‚
Bolmong

๐–ณ๐–พ๐—‹๐–ป๐—ˆ๐—‡๐—€๐—„๐–บ๐—‹, ๐–ฏ๐—Ž๐—…๐—Ž๐—๐–บ๐—‡ ๐–ณ๐—ˆ๐—‡ ๐–ฒ๐—ˆ๐—…๐–บ๐—‹ ๐–ฌ๐—‚๐—…๐—‚๐—„ ๐–ฏ๐–ณ ๐–ฒ๐–ฌ๐–  ๐–ฒ๐—‚๐—๐–พ ๐–ก๐–บ๐—„๐–บ๐—‡ ๐–ฃ๐—‚๐–ผ๐—Ž๐—‹๐—‚

by Redaksi
5 Juni 2025
0

๐–ณ๐–ฎ๐–ณ๐– ๐–ก๐–ด๐– ๐–ญ.๐–ข๐–ฎ ๐–ก๐–ฎ๐–ซ๐–ฌ๐–ฎ๐–ญ๐–ฆ -- PT Samudera Mulia Abadi (๐–ฒ๐–ฌ๐– ) ๐–ฒ๐—‚๐—๐–พ ๐–ก๐–บ๐—„๐–บ๐—‡ ๐–บ๐—„๐—๐—‚๐—‹๐—‡๐—’๐–บ ๐—†๐–พ๐—…๐–บ๐—‰๐—ˆ๐—‹๐—„๐–บ๐—‡ ๐—„๐–บ๐—Œ๐—Ž๐—Œ ๐–ฝ๐—Ž๐—€๐–บ๐–บ๐—‡ ๐—‰๐–พ๐—‡๐–ผ๐—Ž๐—‹๐—‚๐–บ๐—‡ ๐—Œ๐—ˆ๐—…๐–บ๐—‹ ๐—„๐–พ ๐–ฏ๐—ˆ๐—…๐–ฝ๐–บ ๐–ฒ๐—Ž๐—…๐—Ž๐—. ๐– ๐–ฝ๐–บ...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

ยฉ 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

ยฉ 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.