Tipikor Polres Kembali Periksa PPK Proyek Pasar

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bolmong kembali memeriksa salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek pembangunan
pasar 23 maret Selasa (10/2/2015). AH selaku PPK  memenuhi panggilan penyidik setelah mendapat undangan pada kamis pekan lalu.

AH dimintai keterangan karena merupakan kapala bidang cipta karya di dinas PU Kotamobagu dan menjabat sebagai PPK.
dari pantauan totabuan.co, AH datang dengan menggunakan kameja cokelat mudah sekitar pukul 10.00 wita. Setibanya di Polres langsung masuk di ruang pemeriksaan Unit IV.

Bacaan Lainnya

Diketahui AH memenuhi panggilan setelah empat hari dilayangkan panggilan penyidik.
Kasat Reksrim Polres Bolmong Iver Manosso mengatakan, untuk kasus pasar ini baru tahapan permintaan klarifikasi.
“Untuk selanjutnya pemangilan akan memanggil semua pihak
yang menangani proyek tersebut,” kata Iver.
Namun AH sendiri usai dimintai keterangan enggan memberikan keterangan kepada pers. Bahkan lari dari kejaran wartawan.
Diketahui proyek pembangunan pasar 23 maret, merupakan dana perbantuan dari kementrian perdagangan senilai Rp.9,5 milliar yang dikerjakan pada 2014 lalu . Diduga pembayaran atas pekerjaan itu tidak sesuai dengan volume kerja yang ada. (pink)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses