TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Setelah Marlina Moha Siahaan (MMS) yang diserahkan pihak penyidik Polres Senin (1/6) lalu, kini tinggal dua tersangka dikasus dugaan korupsi tunjangan pendapatan aparat pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang belum dirampungkan berkasnya oleh penyidik Polres.
Kasus korupsi TPAPD tahun 2011 lalu, hingga kini baru lima dari sembilan pejabat dan mantan pejabat yang menjalani hukuman vonis pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kelima pejabat Bolmong itu yakni Suharjo Makalalag, Cymy Hua, Mursid Potabuga, Ikram Lasinggaru dan mantan Sekda Fery Sugeha.
Sedangkan , FA alias Far sementara menjalani sidang dan MMS baru saja diserahkan ke Kejaksaan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, dari tujuh pejabat dan mantan pejabat, tingga dua tersangka yang belum diserahkan. Keduanya adalah IG alias Is, dan EG alias Ed.
Informasi yang didapat, di mana berkas milik IG dan EG sementara dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Sebab, meski kasus tersebut sudah terbilang lama di meja penyidik, namun perlahan terus berlanjut.
“Yang pasti kasus ini sementara berproses. Berkas milik dua tersangka yakni EG dan IG, dalam waktu dekat akan segera kita rampungkan,” kata sumber di Polres.
Ketua HMI Bolmong Sutrisno Tola mengatakan, sangat memberikan apresiasi kepada penyidik Polres dan Kejaksaan terkait penanganan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Bolmong Raya ini. Tentu dengan komitmen yang ditunjukan, akan memberikan rasa kepercayaan kepada pihak penegak hukum,kata Sutrisno.
Namun disisi lain kata Sutrisno, bukan hanya kasus dugaan korupsi juga yang ditunjukan pihak penyidik. Akan tetapi kasus dugaan korupsi lainnya yang terjadi didaerah lain. (Has)