TOTABUAN.CO-Tiga tersangka kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas yang sekarang berganti jadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2009-2010 kembali dipanggil Bareskrim Polri.
“Ketiganya kami panggil lagi hari ini termasuk HW, kendati HW kami ketahui masih berada di Singapura,” kata Wakil Direktur Tipideksus Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta.
HW adalah Honggo Wendratmo. Dia ditetapkan tersangka bersama Raden Priyono, bekas Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua pasca-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar US$ 2,7 miliar atau sekitar Rp 37,8 triliun dengan nilai tukar Rp 14.000 per dolar AS.
PT TTPI yang memiliki kilang petrokimia di Tuban, Jawa Timur sejak tahun 1995 itu tengah tersangkut tindak pidana. Kasus ini mulai disidik pada Mei 2015 lalu. Tindak pidana itu terjadi tahun 2009 saat SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI dalam pembelian kondesat bagian negara. Proses ini menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Selain itu, menyalahi keputusan BP Migas no KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 15 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003. Kerugian negara saat itu diestimasi ‘hanya’ lebih kurang US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun–dan ternyata lebih banyak puluhan kali lipat itu. Belum ada tersangka yang ditahan dalam kasus ini. Honggo diketahui berada di Singapura, sedangkan Djoko dan Raden belum ditahan dengan alasan strategi penyidikan karena saat itu PKN-nya belum keluar.
Sumber:beritasatu.com