TOTABUAN.CO BOLMONG — Usai menjalani pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan keterangan ke sejumlah wartawan yang sejak pagi menunggu di ruang loby kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu Kamis (9/10/2014).
Ketiganya mengaku sudah mengembalikan dana bervariasi mulai 18 hingga 20 juta ke kas daerah melalui majelis tuntutan ganti rugi. ” Kalau saya sudah kembalikan. Itu dikembalikan sebelum laporan hasil pemeriksaan dipublikasikan oleh BPK,” kata HK saat diwawancarai usai diperiksa.
Dia mengaku, jika dari kegiatan reses itu dilakukan. Namun belakangan diketahui menjadi temuan BPK.
Terpisah AP alias Al menuturkan, bahwa dia dicerca sekitar 15 pertanyaan dari penyidik. Pemanggilan itu kata dia, karena untuk memberikan keterangan seputar kegiatan reses tahun 2013 lalu.
Dia mengaku jika dalam kegiatan itu menerima dana sebesar Rp12 juta. Tapi itu menjadi temuan. “Kalau temuan rata-rata kita sudah kembalikan,”kata Al.
Namun bagi Al, persoalan itu dianggap biasa saja. Karena persoalan ini baru sebatas dugaan. “Yang pasti bahgi saya pribadi tak ada masalah. Sebab itu tidak fiktif. Itu kami lakukan. Justru saya mensuport pihak penyidik untuk mampu mengungkap kasus ini,” pungasknya.(Has)