TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Tim reskrim Polsek Urban Kotamobagu Senin, (26/5) sekitar pukul 14.00 mengamankan dua ibu rumah tangga saat lakukan transaksi judi toto gelap (Togel) di Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan. Keduanya adalah HM (34) merupakan pengecer kupon, dan MA (31) yang diduga sebagai Bandar Togel.
Mereka tak bisa berkutik, saat tim reskrim dari Polsek Urban Kotambagu menangkap keduanya saat lakukan transaksi.
Kapolsek Urban Kotamobagu AKP Efendy Tubagus mengatakan, saat penangkapan anggota Buser berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1.888.000, kupon 41 buah, kalkulator, buku syair serta buku rekapan. “Ini berkaitan dengan laporan warga. Selain itu juga bertepatan dengan gelar operasi Pekat,” kata Efendy.
Saat ini kedua ibu rumah itu sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus perjudian tersebut, kata Efendy.
Sedangkan tim Buser Polres Bolmong Minggu (25/5) sekitar pukul 15.00 Wita, menangkap salah satu itu rumah tangga yang diduga Bandar Togel dengan inisial AD alias Eta asal Kelurahan Gogagoman. Selain Eta, satu pengecernya IO alias Is Warga Motoboi Kecil, turut diamankan dengan barang bukti.
Keduanya ditangkap di Motoboi Kecil saat beroperasi, dengan barang bukti yang berhasil disita yakni, uang tunai Rp. 1.266.000, 74 buku kupon togel sidney, dan 4 buku blanko rekapan Togel.(Has)