TOTABUAN.CO — Polda Metro Jaya resmi melayangkan panggilan kedua bagi Chief Executife Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga. Panggilan kedua itu dilayangkan karena pada panggilan pertama, Senin (29/9/2014) lalu, Johnson batal diperiksa karena berada di luar negeri.
“Penyidik sudah buatkan surat panggilan kedua bagi Johnson untuk diperiksa sebagai saksi pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (8/10/2014).
Rikwanto menambahkan, pihaknya berharap Johnson dapat koperatif dengan kepolisian dengan memenuhi panggilan penyidik di panggilan kedua tersebut.
“Ya, diharapkan yang bersangkutan (Johnson) memenuhi panggilan. Karena hingga saat ini belum ada yang diperiksa soal laporan itu,” kata Rikwanto.
Untuk diketahui dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Dewi Perssik dilaporkan dengan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dewi Perssik dilaporkan karena berkomentar di media telah menikah dengan Johnson. Namun, semuanya itu dibantah oleh Johnson.
sumber : kompas.com