TOTABUAN.CO-Terdakwa kasus pembunuhan Engeline (8), Margriet Christina Megawe divonis hukuman penjara seumur hidup. Hal ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sesuai dengan pasal yang didakwakan JPU, divonis seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga yang memimpin jalannya persidangan di PN Denpasar, Senin (29/2).
Hakim Ketua Edward menyatakan, perbuatan Margriet memenuhi unsur dalam dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.
Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Vonis dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Hakim Ketua Edward, hal memberatkan Margriet karena, perbuatannya tergolong sadis, yang mengakibatkan kematian Engeline.
Mendengar putusan hakim, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, menyatakan banding.
“Kami memutuskan untuk lakukan banding,” kata Hotma.
sumber:merdeka.com