TOTABUAN.CO — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menangkap 12 orang pemalsu faktur pajak fiktif dalam dua bulan belakangan. Empat orang telah dilimpahkan ke pengadilan dan delapan orang masih mendekam di Rutan Bareskrim. “Yang terakhir yang ditangkap di Cibinong Bogor dan kita membantu memfasilitasi dan memberikan back up bagi proses penyidikan kasus ini,”
Menurut data yang didapatkan, tiga orang terakhir itu adalah Syarifudin Haras alias Reynaldi (45), Asep Permana (42), dan Arjo (39). Mereka dikenakan Pasal 29 A huruf A Junto Pasal 43 Ayat (1) UU 6/1983 tentang Pajak.
“Modusnya mereka menjual faktur pajak palsu pada perusahaan. Sehingga seolah-olah perusahaan itu sudah membayar pajak padahal belum. Totalnya Rp 41 miliaran,” tambahnya. Selain itu ada modus operandi dimana pelaku menyampaikan SPT yang tidak benar dan memungut pajak tanpa menyetor.
“Ini jaringan besar masih akan ada lagi yang kita tangkap,” sambungnya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menemui Kapolri Jenderal Sutarman di Mabes Polri untuk mengucapkan terima kasih atas bantuan Polri membabat jaringan pajak fiktif.
Presiden Joko Widodo telah meminta agar target pencapaian pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2015 ditingkatkan Rp 600 triliun dari target sebelumnya. Menurut Jokowi, jika dimaksimalkan, Indonesia sebenarnya memiliki tambahan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1.200 triliun.
sumber : beritasatu.com