• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tak Bisa Bayar Mahar, Wanita Ini Dikurung 3 Tahun

Redaksi by Redaksi
11 September 2014
in Hukrim, Kabar Dunia
0
Tak Bisa Bayar Mahar, Wanita Ini Dikurung 3 Tahun
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO Patna – Seorang ibu berusia 25 tahun akhirnya bebas setelah tiga tahun dikurung di kamar mandi, di wilayah Patna, India, oleh suami dan mertuanya lantaran tidak memenuhi mas kawin dan melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia tiga tahun. Mengutip laporan Daily Mail, Selasa, 9 September 2014, wanita ini ditemukan pada Ahad, 7 September lalu, setelah polisi di negara bagian Bihar, India, menerima laporan dari ayah sang wanita tersebut.

Benar saja, setelah melakukan penggerebekan, ia ditemukan di sebuah ruangan gelap yang terkunci. Saat ditemukan, wanita tersebut mengenakan pakaian yang compang-camping, dengan rambut tak disisir, dan kuku yang sangat panjang. “Perempuan itu sulit membuka mata di bawah sinar matahari karena terlalu lama tinggal di ruangan sempit dan gelap,” kata petugas polisi, Seema Kumari.

Wanita ini kemudian menuturkan bagaimana ia mulai mendapat siksa ketika tak mampu membayar mahar pernikahan kepada mempelai pria. Padahal, praktek pemberian mahar kepada mempelai pria sudah dianggap ilegal sejak tahun 1981. Namun, praktek semacam ini masih banyak ditemukan di India. Pengurungan akhirnya dilakukan setelah wanita ini melahirkan anak perempuan. Memang, di India, anak perempuan masih dianggap tidak membawa keberuntungan. Ditambah lagi, saat dewasa dan siap menikah, keluarga perempuan harus menyiapkan biaya besar sebagai mahar.

Selama tiga tahun dikurung, wanita ini menuturkan bahwa dirinya hanya mendapat makanan sisa. Tak hanya itu, ia juga dilarang menemui siapa pun, termasuk anaknya, yang kini tidak mengenali siapa ibunya itu. Polisi sudah menetapkan suami korban, Prabhat Kumar Singh, bersama kedua mertuanya, Dhirendra Singh dan Indra Devi, sebagai tersangka dan kini mendekam di penjara.

Sumber: tempo.co

Tags: texs
Previous Post

Lapisan Ozon Menipis Waspadai Radiasi Ultraviolet

Next Post

Tatong: Saya Harapkan Legislator Baru Paham Sistem Penganggaran

Next Post
Walikota Ir Hj Tatong Bara saat memberikan sambutan setelah pelantikan

Tatong: Saya Harapkan Legislator Baru Paham Sistem Penganggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik
Bolmong

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

by Redaksi
30 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat dukungan dari PT Xinfeng Gemah Semesta. Perusahaan...

Read moreDetails

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.