• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tahanan yang dijamin Nur Pamudji kabur, PLN pasang iklan imbauan

Redaksi by Redaksi
24 Oktober 2014
in Hukrim
0
Tahanan yang dijamin Nur Pamudji kabur, PLN pasang iklan imbauan
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pasca penetapan penahanannya, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arief Budiman, belum juga ditemukan. Pihak PLN bahkan memuat iklan imbauan di surat kabar agar terdakwa perkara korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 Belawan itu menyerahkan diri.

Iklan atas nama Manajemen PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara itu di antaranya dimuat Harian Sumut Pos dan Harian Tribun Medan yang terbit pada Jumat (24/10). Dalam iklan itu, mereka mengimbau agar Ermawan mematuhi Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 311/Pid.sus.K/2014/PT-Mdan tanggal 06 Oktober 2014.

Manajemen PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara juga menyatakan penetapan penahanan itu merupakan bagian dari proses hukum dari upaya banding yang telah diajukan.

“Sesungguhnya penetapan penahanan tersebut tidak mencerminkan saudara telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kami minta agar saudara Ir Ermawan Arief Budiman dapat kooperatif dan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum,” bunyi imbauan terakhir dalam iklan itu.

Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama menyambut iklan imbauan itu dengan positif. “Hal yang bagus dilakukan PLN. Bila dibaca iklan itu, mudah-mudahan nanti yang bersangkutan ada niat baik dari lubuk hati paling dalam untuk menyerahkan diri dan melaksanakan penetapan itu,” sebutnya.

Chandra menyebutkan pihaknya juga terus mencari keberadaan Ermawan. “Anggota terus melakukan pengejaran. Dia juga sudah dicekal,” sambungnya.

Kejari Medan sudah 2 kali memanggil Ermawan, namun tidak diindahkan. Kejaksaan menjadwalkan pemanggilan ketiga akan dilayangkan Senin 27 Oktober 2014. “Bila tidak hadir juga baru kita ambil langkah tegas selanjutnya,” sebut Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Haris Hasbullah.

Berdasarkan surat permohonan tahanan kotanya, Ermawan beralamat di Jalan dr Mansyur Gang Berdikari, Medan. Setelah ditelusuri, rumah dinas PLN itu ternyata sudah tidak ditempati selama tiga tahun belakangan.

Seperti diberitakan, perintah penahanan Ermawan di Rutan Tanjung Gusta ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, 6 Oktober 2014, saat mengadili permohonan banding dalam perkara korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Sektor Belawan yang merugikan negara Rp 23,9 miliar itu. Belakangan, majelis hakim juga memperberat hukuman Ermawan menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan majelis hakim PT Medan itu memperberat hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Di pengadilan tingkat pertama, Kamis (24/7), Ermawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Di awal persidangan pada Pengadilan Tipikor Medan, Ermawan sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Namun dia dijadikan tahanan kota setelah ada jaminan dari Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji sebagai pribadi, General Manager (GM) PT PLN Sumut Bernadus Sudarmanta sebagai pribadi, penasihat hukum, dan istri Ermawan.

Selain itu, uang negara yang dikelola PT PLN (Persero) senilai Rp 23,9 miliar juga diserahkan ke panitera Pengadilan Tipikor Medan sebagai jaminan. Ermawan tetap menjadi tahanan kota hingga penetapan penahanan di Rutan diputuskan majelis hakim PT Medan. Dengan dasar putusan majelis hakim itu, jaksa pun sudah dua kali melayangkan surat panggilan. Namun, Ermawan raib dan PLN bahkan sampai membuat iklan untuk mengimbaunya agar patuh hukum.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

RTLH Kotamobagu Tunggu Perwako

Next Post

Sejarah Baru! Juventus Bikin Rekor Penghasilan Rp 4,8 Triliun

Next Post
Sejarah Baru! Juventus Bikin Rekor Penghasilan Rp 4,8 Triliun

Sejarah Baru! Juventus Bikin Rekor Penghasilan Rp 4,8 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.