KOTAMOBAGU (totabuan.co)–Sidang kasus narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) kembali digelar di kantor pengadilan negeri Kotamobagu kamis 2 Mei 2013.
Sidang itu menyeret mantan ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sunarto Kadengkang.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng dan sebagai Jaksa Penuntu Umum (JPU) Irma SH. Sidang ini sudah ketiga kalinya dilakukan.
JPU, menuntut Sunarto 10 bulan kurungan badan. Ini lebih renda jika dibandingkan dengan tuntutan yang dijatuhkan pada Ben Ishak yakni 12 bulan atau satu tahun kurungan badan.
Sementara dalam tuntutannya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal yang sama yakni melanggar ketentuan pasal 112 unang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun hakim ketua pada sidang tersebut belum melakukan vonis kepada kedua tersangka, sambil menunggu pembelaan yang akan dibuat secara tertulis oleh kedua terdakwa.
Diketahui, kasus yang telah menyeret mantan ketua komisi II DPRD Boltim, bermula saat tim satuan narkoba Polda Sulawesi Utara, lakukan operasi dan berhasil menciduk kedua tersangkah di sebuah kamar kost di desa Tutuyan pada februari lalu.
Kadengkang, ditangkap oleh 4 anggota tim narkoba Polda Sulut bersama salah satu PNS di dinas Pariwisata Boltim .
Dari penangkapan itu Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu-shabu.
(tr02/has)
Tuntutan jaksa bukan vonis….vonis adalah putusan hakim jadi judul g sesuai sama isi…sekedar koreksi brooo karena ternyata vonis hakim sunarto diputus 1 tahun sedang tuntutan 10 bulan