TOTABUAN.CO — Guru honorer mata pelajaran komputer di salah satu SLTA di Surabaya, Jawa Timur, Auwal Lutfi Ribiyanto (30), dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Dia dituding mencabuli mantan siswanya, BG (16).
Awal peristiwa itu terjadi, ketika tersangka Auwal masih mengajar di salah satu sekolah tempat korban belajar. Intensitas pertemuan antara guru dan murid ini cukup sering dilakukan, termasuk di luar kelas. Sehingga, tumbuh benih-benih asmara antara keduanya.
Auwal sendiri, pria sudah beristri, namun belum dikarunia anak. Status menikah itu, tidak mengendurkan rasa cinta Auwal kepada siswinya yang masih duduk di kelas X.
Sayang, setelah tiga bulan menjalin cinta terlarang itu, hubungan mereka tercium pihak sekolah yang berbuntut pemecatan terhadap Auwal per 28 Oktober lalu. Di sekolah tempat korban belajar, menerapkan aturan murid tidak boleh menjalin cinta dengan guru, maupun sebaliknya.
“Meski sudah dikeluarkan dari sekolah tempat korban belajar, tersangka masih berstatus guru mapel komputer di dua sekolah berbeda di Surabaya,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono.
Pasca-pemecatan itu, Auwal dan BG tetap berhubungan. Bahkan, si guru honorer itu sempat mengajak korban bolos sekolah dan makan di restoran cepat saji yang ada di Kota Pahlawan ini pada 18 November lalu.
Setelah itu, guru honorer yang tengah menempuh pendidikan S2 (strata dua) di salah satu perguruan tinggi di Surabaya ini, mengajak korban ke rumahnya di Dukuh Setro. “Di rumah tersangka ini, korban diajak masuk ke kamar. Kemudian tersangka memaksa korban berhubungan intim seperti suami istri,” lanjut Sumaryono.
Tak puas hanya sekali, sebelum korban berpamitan pulang, tersangka kembali mencabuli korban untuk kali kedua. Setelah puas menggauli mantan siswinya itu, tersangka mempersilakan korban pulang.
Sampai di rumah, korban terkejut karena guru di sekolahnya sudah menunggunya di rumah. Guru tersebut ingin menanyakan kepada keluarga korban, kenapa anaknya bolos sekolah.
“Setelah didesak orangtuanya, korban akhirnya bercerita soal hubungannya dengan tersangka yang baru dilakukan tersebut. Karena orangtua korban tidak terima, mereka melapor ke Polrestabes Surabaya untuk kemudian dilakukan penangkapan terhadap diri tersangka,” tandas Sumaryono.
Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka mengakui memang jatuh cinta kepada korban kali pertama bertemu dan akhirnya berpacaran. “Saya memang suka waktu pertama ketemu, kemudian kita pacaran. Waktu berhubungan, saya tidak memaksa, tapi atas dasar suka sama suka,” aku tersangka.
sumber : merdeka.com