TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penyidik Polres Bolmong menyatakan kasus terduga cabul okbum Kabid dinas PU MM alias Mel naik dari penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status itu, karena penyidik menemukan dua alat bukti atas hasil gelar perkara yang dilakukan di ruangan Mapolres Bolmong Selasa (6/12/2016).
“Dari hasil perkara yang dilakukan, penyidik menemukan dua alat bukti. Sehingga status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Anak Agung Wibowo Sitepu kepada sejumlah wartawan Selasa (6/12/2016).
Kendati sudah ditingkatkan status ke penyidikan, namun penyidik belum menetapkan Ketua KNPI Kotamobagu itu sebagai tersangka.
Sitepu menambahkan, Mel, Selasa ini baru akan dilayangkan surat pemangglian untuk menghadap ke penyidik. Untuk saat ini status Mel masih sebagai saksi. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan kemungkinan status Mel akan berubah.
“Soal status akan kita lihat nanti. Surat panggilan kita baru layangkan Selasa hari ini kepada terlapor. Kita baru akan dengarkan keterangan ketika terlapot datang menghadap,” kata Sitepu.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawa umur yang sementara ditanggani penyidik, Sitepu berharap pemberitaan di media untuk selalu berimbang dan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dimana ia menjelaskan, bahwa proses penyidikan masih terus berproses.
Selain itu Ia berharap, Mel kooperatif untuk datang memberikan keterangan kepada penyidik.
“Ketika surat panggilan pertama tidak diindahkan, maka ada surat panggilan kedua. Jika itu tidak diindahkan, maka kita siap untuk lakukan upaya penjemputan paksa,” jelasnya.
Terpisah, Majeis Kode Etik (MKE) Pemot Kotamobagu juga telah melayangkan panggilan kepada Mel. Menurut Kepala BKD Kotamobagu Adnan Masinae suda hari kedua Mel dipanggil namun sejak pukul 09.00 Wita ditunggu Mel tidak kunjung datang.
“Rencana pukul 09.00 ini dia menghadap. Tapi setelah ditunggu hingga siang, yang bersangkutan tidak hadir” kata Adnan.
Kendati demikian, MKE masih akan menungguh hingga sore. Jika sore juga tak hadir, MKE akan segera mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanski pencopotan dari jabaran, ujar Adnan. (Mg2)