• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Soal Kasus MMS, Kajari Kotamobagu Tunggu Surat Putusan

Redaksi by Redaksi
19 Oktober 2015
in Hukrim
0
Kejari Kotamobagu Fien Ering dan Kasie Pidsus Ivan Bermuli
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Fien Ering Kepala kejaksaan Negeri Kotamobagu
Fien Ering Kepala kejaksaan Negeri Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Hingga kini pihak Kajari Kotamobagu belum melimpahkan berkas milik tersangka Marlina Moha Siahaan (MS) ke Pengadilan  Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Manado. Sebab masih menungguh surat putusan hasil gugatan pra peradilan.

“Yang pasti kita belum menerima surat putusan. Kalau surat putusan sudah ada, pasti langsung  kita limpahkan,” kata Kepala  Kajari Kotamobagu Fien Ering usai menghadiri acara pelantikan Sekda Kotamobagu Senin (18/10).

Soal rencana melakukan banding Fien mengatakan tidak ada. Banding sudah tidak ada lagi paska putusan MK . Sehingga  pihak langsung menerima putusan sidang gugatan.

“Kalau banding ngak lah. Kan paska putusan MK putusan pra peradilan sudah tidak ada lagi banding. Kami tinggal menunggu surat putusannya saja,” kata dia.

Dia menjelaskan proses gugatan yang dilakukan pihak LSM adalah  wajar.  Sehingga dengan keluarkannya putusan, berarti sudah final.

“Intinya kita tinggal menungguh surat putusan itu. Kalau surat putusannya sudah ada, langsung kita limpahkan ke pengadilan. Intinya surat putusan itu. Ya, itu dulu ya, saya ada mau ke acara dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, paskah diserahkan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres ke Kejaksaan pada Senin (1/6) lalu, penyidik Kejaksaan berjanji masih akan melakukan analisa dan kajian sebelum dilimpahkan.  Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Bermuli yang masih menjabat pada waktu itu mengatakan,  bahwa P21 tidak bisa dibatalkan. Alasannya, karena bukti kuat yang menjerat MMS sangat beralasan yakni bukti pernyataan empat terpidana dalam persidangan. Namun seiring proses berjalan, pihak Kajari Kotamobagu  mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). Alasan dikeluarkannya SKP2, karena para saksi mencabut pernyataan saat dipersidangan yang diperkuat dengan surat pernyataan.

Namun, LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) menggugat lewat kuasa hukum Steven Wagiu SH. Dalam sidang pra peradilan, akhirnya PN Manado  memerintahkan agar Kajari  segera dilimpahkan berkas milik MMS ke Pegadilan Tipikor.  Penegasan itu berdasarkan putusan pra peradilan dan menyatakan SKP2 tidak sah. (Has)

Tags: MMS
Previous Post

Lakukan Kunjungan Kerja Bupati Bagikan Kartu Indonesia Sehat

Next Post

Walikota Lantik Sekda Baru

Next Post
Walikota Lantik Sekda Baru

Walikota Lantik Sekda Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.