TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Hingga kini pihak Kajari Kotamobagu belum melimpahkan berkas milik tersangka Marlina Moha Siahaan (MS) ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Manado. Sebab masih menungguh surat putusan hasil gugatan pra peradilan.
“Yang pasti kita belum menerima surat putusan. Kalau surat putusan sudah ada, pasti langsung kita limpahkan,” kata Kepala Kajari Kotamobagu Fien Ering usai menghadiri acara pelantikan Sekda Kotamobagu Senin (18/10).
Soal rencana melakukan banding Fien mengatakan tidak ada. Banding sudah tidak ada lagi paska putusan MK . Sehingga pihak langsung menerima putusan sidang gugatan.
“Kalau banding ngak lah. Kan paska putusan MK putusan pra peradilan sudah tidak ada lagi banding. Kami tinggal menunggu surat putusannya saja,” kata dia.
Dia menjelaskan proses gugatan yang dilakukan pihak LSM adalah wajar. Sehingga dengan keluarkannya putusan, berarti sudah final.
“Intinya kita tinggal menungguh surat putusan itu. Kalau surat putusannya sudah ada, langsung kita limpahkan ke pengadilan. Intinya surat putusan itu. Ya, itu dulu ya, saya ada mau ke acara dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, paskah diserahkan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres ke Kejaksaan pada Senin (1/6) lalu, penyidik Kejaksaan berjanji masih akan melakukan analisa dan kajian sebelum dilimpahkan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Bermuli yang masih menjabat pada waktu itu mengatakan, bahwa P21 tidak bisa dibatalkan. Alasannya, karena bukti kuat yang menjerat MMS sangat beralasan yakni bukti pernyataan empat terpidana dalam persidangan. Namun seiring proses berjalan, pihak Kajari Kotamobagu mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). Alasan dikeluarkannya SKP2, karena para saksi mencabut pernyataan saat dipersidangan yang diperkuat dengan surat pernyataan.
Namun, LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) menggugat lewat kuasa hukum Steven Wagiu SH. Dalam sidang pra peradilan, akhirnya PN Manado memerintahkan agar Kajari segera dilimpahkan berkas milik MMS ke Pegadilan Tipikor. Penegasan itu berdasarkan putusan pra peradilan dan menyatakan SKP2 tidak sah. (Has)