Soal Kasus Korupsi TPAPD, Praktisi Hukum: Wah Patut Dipertanyakan

Muhamad Zakir Rasyidin SH
Muhamad Zakir Rasyidin SH
Muhamad Zakir Rasyidin SH

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Lambatnya penyerahan barang bukti dan tersangka kasus korupsi tunjangan pemerintahan aparat desa (TPAPD)  dari penyidik Polres Bolaang Mongondow ke pihak Kejaksaan mendapat tangapan dari praktisi hukum Muhamad Zakir Rasyidin SH.

Dia mengatakan, harusnya setelah dirampungkan berkas oleh pihak penyidik, langsung diserahkan karena ini kasus korupsi yang  merugikan uang  negara dan rakyat apalagi sudah P21.

Bacaan Lainnya

“Dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, berkas perkara yang dianggap sudah lengkap oleh penyidik yang ditandai dengan model P21 layak dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” kata Zakir saat dimintai tanggapan Jumat (3/9/2014).

Nah pertanyaan yang muncul lanjutnya,  ketika berkas perkara yang sudah P21 lantas belum dilimpahkan, ini patut dipertanyakan. Dia menilai persoalan ini tidak lagi mengedepankan hukum acarta pidana sebagai pedoman dalam penegakan hukum. Sebab jika berkas sudah P21 lantas belum dilimpahkan patut diduga ada upaya untuk di petieskan atau dihilangkan atau didiamkan.

“Saran saya jika beberapa hari kedepan lantas belum diserahkan masyarakat bisa mengajukan masalah ini ke pihak pengawas kerja penyidik. Sebab kasusnya kasus korupsi yang dirugikan adalah negera dan rakyat,” pungkas Koordinator Komunitas Masyarakat Cermin Indonesia ini. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1 Komentar