• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Soal Kasus CPNS, Kejaksaan Kotamobagu Siap Eksekusi Oknum Pejabat Pemkot

Redaksi by Redaksi
26 Mei 2015
in Hukrim
0
Dua Anggota DPR Kabupaten Bolmong Timur Resmi Ditahan

Kejaksaan Negeri Kotamobagu

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Kejaksaan Negeri Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Hingga kini Kejaksaan negeri Kotamobagu tinggal menungguh surat salinan putusan MA dan surat dari Kejati untuk segera melakukan eksekusi terhadap oknum Pejabat Kotamobagu HM alias Har terkait kasus rekrutmen calon pengawai negeri sipil (CPNS) 2009 lalu. Surat salinan dari MA itu, atas penolakan kasasi yang diajukan terdakawa atas putusan pengadilan.

Kepala seksi Pidana khusus (Pindus) Kajari Kotamobagu  Ivan Bermuli mengatakan, pihaknya tinggal menungguh surat salinan dari MA dan Kajati.

“Karena kasus tersebut terjadi di Kotamobagu maka kewenangan untuk ekskusi terhadap terdakwa kemungkinan akan dilakukan di Kotamobagu,” kata Ivan Selasa (26/5).

Har sendiri telah divonis oleh Pengadilan Negeri Manado dan divonis majelis hakim satu tahun kurungan penjara karena terbukti dengan sah melakukan korupsi dengan sengaja memalsukan daftar khusus secara bersama-sama pada perekrutan CPNS tahun 2009.

“Eksekusinya kemungkinan bakal di lakukan di sini,” tambah Ivan.

Seperti dilansir detik.com atas hasil lewat MA,   kasus tersebut pada rekrutmen CPNS 2009 lalu, proses seleksi diwarnai permainan nilai dan nilai hasil ujian.

Kasus bermula saat Pemkot Kotamobagu menggelar tes CPNS yang diketuai terdakwa sebagai ketua panitia tes. Saat digelar seleksi dalam beberapa tahap sejak Oktober hingga Desember 2009 dengan pendaftar sebanyak 4.559 peminat.

Dari jumlah itu yang lolos seleksi administrasi sebanyak 2.929 orang yang berhak mengikuti ujian tertulis. Lalu 2.929 orang itu mengikuti ujian tertulis pada 24 November 2009. Saat tim tengah mengoreksi pada dini hari, tiba-tiba keluar memo dari atasan terdakwa yang berisi sejumlah nama agar lolos menjadi CPNS.

Lalu terdakwa memerintahkan anak buahnya untuk mengubah hasil nilai lembar jawaban komputer (LJK) peserta ujian jalur hitam itu. Sehingga nama-nama yang ada dalam memo itu pun menduduki peringkat atas dan lolos jadi CPNS berbaur dengan 335 CPNS lainnya.

Atas hal itu, Har lalu diendus penyidik dan dihadirkan ke meja hijau. Pada 11 Juni 2012, Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Hardi karena terbukti melakukan korupsi dengan sengaja memalsu daftar khusus secara bersama-sama. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Manado pada 30 Agustus 2012. Tidak terima, Hardi ajukan kasasi.(Has)

 

Tags: texs
Previous Post

Pemerintah lakukan operasi pasar cegah lonjakan harga jelang Ramadan

Next Post

250 Pasukan Armed Dikerahkan Tambah Pengamanan

Next Post
250 Pasukan Armed Dikerahkan Tambah Pengamanan

250 Pasukan Armed Dikerahkan Tambah Pengamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar
Bolmong

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

by Redaksi
23 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Seorang lansia berusia 75 tahun ditemukan terlantar di Desa Mopugat Utara Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)....

Read moreDetails
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

22 Juli 2025
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

21 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.