TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Hingga saat ini proses pemeriksaan kasus pelecehan yang disertai tindak kekerasan yang melibatkan Ketua KNPI Kotamobagu nonaktif MM alais Mel alias Asoi, belum membuahkan hasil. Bahkan surat yang dikirim pihak penyidik Polres Bolmong ke kuasa hukum korban Eldy Noerdin Kamis 12 Januari 2017, menyatakan jika proses penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebur.
“Intinya penyidik beralasan belum ditemukan saksi-saksi yang melihat perbuatan terlapor. Sehingga proses pemeriksaan itu dihentikan,” ujar Eldy.
Dari isi surat yang dikrim kata Eldy, sangat tidak beralasan jika penyidik Polres Bolmong harus menghentikan dengan alasa butuh saksi yang melihat perbuatan cabul tersebut.
“Kira-kira, dalam kasus pelecehan seksual atau cabul, ada ndak yang melakukan aksinya di depan umum dan dilihat orang? Ini kan tidak masuk akal,” kata Eldy.
Advokat muda ini mengaku heran dengan alasan surat penyidik Polres Bolmong tersebut. Sebab penyidik beralasan belum ditemukan saksi-saksi yang melihat perbuatan terlapor.
“Alasan penyidik sama artinya penyidik Polres Bolmong butuh saksi yang melihat perbuatan cabul itu selain korban,” tegasnya.
Eldy mengatakan akan bersama keluarga korban dan beberapa tim advokasi korban sementara mematangkan dokumen laporan,
Sebelumnya pada proses pemeriksaan, belasan saksi sudah dimintai keterangan ahli pidana, terkait penanganan kasus cabul dengan korban siswi salah satu SMK di Kotamobagu pada 29 November 2016 lalu.
Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu membantah tudingan jika kasus tersebut dikatakan berhenti. Menurutnya, surat yang dikirim ke kuasa hukum korban sebagai laporan jika proses penyelidikan itu, belum memenuhi unsure, termasuk saksi.
“Kasusnya bukan dihentikan. Surat SP2HP hanya memberikan informasi jika itu belum cukup kuat. Penyidik juga sementara masih dalam pengumpulan bahaan katerangan. Apabila bahan keterangan sudah cukup tetap akan dilanjutkan,” jelas Saiful.
Soal laporan korban dan bukti visum et repertum, menurut Saiful, hal itu juga belum menjadi dasar penyidik untuk menjerat kepada terlapor. Sebab, harus didukung oleh fakta yang kuat, tandasnya.(Mg2)