TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Polres Bolaang Mongondow tak mengelak jika iklan undang-undang migas yang dipajang di komplek SPBU Matali Kotamobagu merupakan produk Polres dalam hal ini satuan reserse dan kriminal (Reskrim).
“Itu milik Polres Bolmong dalam hal ini satuan Reskrim,” kata Kepala seksi Humas Polres Bolmong AKP Faisal Tamu menjawab pertanyaan wartawan ini Rabu (10/9/2104).
Namun dia menjelaskan, soal apa yang menjadi keberatan Bona Paputungan itu sah-sah saja. Akan tetapi kata Faisal, belum tentu foto yang dipasang dalam layanan iklan itu adalah foto Bona.
“Kan belum tentu itu foto Bona. Tambah lagi fotonya tidak terlalu jelas” tambah dia.
Akan tetapi jika memang benar foto itu Bona, Polres Bolmong sama sekali tidak ada niat untuk melecehkan, apalagi merusak kredibilitas Bona.
“Yang pasti Polres Bolmong sama sekali tidak ada niat untuk melecehkan nama baik orang. Kan iklan sekaligus peringatan itu, ditujukan kepada mereka yang melakukan pelanggaran undang-undang migas. Kebetulan foto itu juga belum jelas apakah itu Bona,” ujarnya.
Pengacara Bona Paputungan, Muhamad Zakir mengatakan akan melakukan somasi ke Propam Mabes Polri. Alasannya karena iklan itu membuat kliennya merasa terganggu. Apalagi dia adalah aktivis yang lagi berjuang untuk kampanyekan anti korupsi.
“Yang pasti klien kami merasa terganggu. Selain dia sebagai musisi, dia adalah aktivis yang sementara kampanyekan anti korupsi,” kata Zakir saat dihubungi via telepon selulernya.
Saat ini lanjut Zakir, kalau kliennya sangat terganggu dengan iklan layanan masyarakat tersebut. Iklan tersebut dianggap Zakir telah menghina Bona Paputungan, yang selama ini dikenal sebagai penyanyi.
“Jadi, kalau memang iklan layanan itu milik Polres akan kita laporkan ke Propam Mabes Polri. Ini berarti kerja anggota dilevel bawah,pungkasnya.(Has)