• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Soal Dugaan Penganiayaan Mantan Bupati Boltim, Kapolres Kotamobagu: Saya Berada di TKP

Redaksi by Redaksi
30 Desember 2021
in Hukrim
0
Penganiyaan Sehan Landjar

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid

0
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Peristiwa dugaan penganiyaan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dua periode  Sehan Landjar di Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur, berujung di meja hukum.

Kendati begitu, kejadian itu patut diikuti karena dihadiri Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid.

Pada konfrensi pers di Mapolres Kotamobagu, Irham mengaku berada di TKP tepatnya di rumah pelaku AZ alias AK.

Meski demikian, Irham mengaka tak sempat melihat aksi penganiyaan tersebut.

Irham menceritakan, ikhwal saat Ia berada di rumah AK, karena ditelepon oleh SL dan AK. Namun belakangan diketahui, persoalan antara SL dan AK adalah soal utang piutang.

Kondisi Sehan Landjar dengan perban akibat luka di bagian hidung

“Saya hadir di sana, karena ditelepon oleh SL dan AK. Tapi saya tidak tahu soal apa. Belakangan, tenyata soal utang piutang,” paparnya.

Mantan Kapolres Boltim ini tak menyangka saat memenuhi undangan dari SL dan AK akan terjadi tindak penganiayaan tersebut.

Sebagi mantan Kapolres Boltim, tentu kenal dengan SL dan AK. Namun begitu atas kejadian itu, proses hukum tetap dilakukan. SL kata Irham telah melapor dengan bukti visum.

Irham menegaskan, akan memproses kasus tersebut meski kenal denga AK.

“Semua orang bisa berteman dengan siapa saja, termasuk saya. Namun ketika dia berbuat salah, tentu konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

“AK dijerat dengan pasal 351 dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara,” bebernya.

Irham berharap, agar semua pihak untuk menahan diri dan mempercayakan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan.

Data yang diterima, kejadian itu terjadi pada pukul 23.30 Wita bertempat di kediaman AK di Kelurahan Tumubui.

Akibat penganiayaan itu, mantan Ketua DPW PAN Sulut ini dilarikan ke Rumah Sakit Monompia dengan luka gigitan di bagian hidung.(*)

Tags: Ali KenterIrham Halidpenganiayansehan landjarUtang Piutang
Previous Post

Yasti Sentil Moralitas Pejabat

Next Post

Realisasi PAD Bolmong Baru 76 Persen

Next Post
Realisasi PAD Bolmong Baru 76 Persen

Realisasi PAD Bolmong Baru 76 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK
Bolmong

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

by Redaksi
17 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan upaya untuk mengamankan sejumlah aset. Salah satunya aset berupa lahan yang...

Read moreDetails
Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

17 Mei 2025
Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

17 Mei 2025
Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

16 Mei 2025
Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

16 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.