TOTABUAN.CO BOLTIM— Pasca ditetapkan tiga kontraktor sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan tiga pasar di Kabupaten Bolmong Timur (Boltim), penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) akan kembali menggelar pemeriksaan kepada kepala dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) serta PPTK.
“Kita sudah layangkan surat panggilan kepada PA dan PPTK untuk menghadap,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas Sabtu 20 Mei 2017.
Hanny menegaskan, setelah hasil gelar perkara serta naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan, itu berarti kita temukan alat bukti kuat untuk menetapkan sesoarng sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, pemanggilan kepada PA dan PPTK guna untuk meminta keterangan. Sebab pagu anggaran proyek pasar yang ditetapkan Pemda, ada di dinas tersebut. “Makanya mereka kita panggil untuk dimintai keterangan. Keterangan mereka juga akan terus dikembangkan,” tuturnya.
Pada panggilan pertama, sejumlah oknum pejabat yang masuk dalam tim Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) sudah dimintai keterangan. Selain itu mantan Kadis Perindustrian Perdagangan Muchtar Limbanadi dan Ahmad Mulyadi yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perindag Boltim. Selain itu, PPTK, Bendahara tak luput dari pemeriksaan.
Lebih lanjut kata mantan Kasat Resktim Polres Minahasa Utara ini, pemanggilan kepada PPTK dan PA baru sebatas saksi. “Surat panggilan ke PA dan PPTK baru sebatas saksi. Kan kalau surat panggilan untuk tersangka itu sudah otmatis statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Seperti diketahui, paca digelar perkara Selasa (16/5) lalu, status pasar Boltim naik satus menjadi Sidik. Dimana tiga kontraktor ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Merlin Budiman, Jhoni Budiman dan Irma Kunrade.
Proyek tersebut merupakan kegiatan pekerjaan fisik yang dianggarakan oleh Pemda setempat lewat Dinas Perindustrian perdagangan tahun anggaran 2015. Dimana ada tiga lokasi pasar yang dibangun dengan nilai yang berbeda mulai 2 hingga 2.3 miliar.
Penetapan tiga tersangka itu sudah melalui pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebelumnya. Terlebih lagi sudah keluarnya hasil audit dari BPK sejak 2015 lalu dan terjadi temuan TGR. Kerugian negara akibat proyek tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Penulis: Hasdy