TOTABUAN.CO – Kecerobohan yang dilakukan tim Buser Polsek Carita, Kabupaten Pandeglang, menyebabkan siswa kelas 1 SMA Mathla’ul Anwar Bonjer, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Yudistira Ahmad (16) jadi korban penembakan. Lengan kanan siswa yang tak bersalah ini tertembus peluru dari pistol milik polisi.
Padahal, yang dikejar tim Buser Polsek Carita sebenarnya adalah residivis bernama Yuda, di Kampung Leuwiliang, Desa Kananga, Kecamatan Menes. Namun yang ditembak justru seorang siswa SMA yang tidak bersalah.
Kasus penembakan itu terjadi pada Jumat (25/3) malam lalu. Pihak keluarga korban tidak terima anak mereka diperlakukan seperti itu. Sebab, korban tidak melakukan kesalahan apa-apa.
Ibu korban Yudistira Ahmad yakni Ella Fadilah (40), warga Kampung Baru, Desa Kananga, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang ini mengaku tidak menerima perlakuan polisi terhadap anaknya dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Ini anak pertama saya. Saya sudah lama ingin punya anak. Setelah punya, kami besarkan sepenuh hati. Tapi tanpa salah apa-apa, tiba-tiba seperti ini,” ujar Ella saat ditemui di Rumah Sakit Bedah Benggala, Kota Serang.
Ella mengaku akan menyampaikan hal tersebut kepada Kapolda Banten Brigjen Boy Rafli Amar. “Yang bikin saya tidak terima, sudah diborgol, dipukulin. Saya akan meminta ke Pak Kapolda untuk menindak tegas anggotanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko, menjelaskan, tembakan anggota Buser Polsek Carita meletus mengenai lengan kanan korban hingga tembus ke bagian belakang. “Petugas mengira korban adalah Yuda. Yuda memang residivis yang sudah lama menjadi incaran polisi,” jelas Kapolres.
Widiatmoko menjelaskan, korban kemudian langsung dilarikan petugas ke rumah sakit Manggala Berkah, Carita, Pandeglang, untuk mendapat perawatan. “Biaya pengobatan semuanya sudah ditanggung oleh pihak Polres Pandeglang. Memang itu risiko kalau pengejaran malam hari,” ujar Widiatmoko.
Kapolda Banten Brigjen Boy Rafli Amar mengunjungi korban Yudistira Ahmad di RS Bedah, Benggala, Kota Serang, Selasa (29/3).
Di hadapan keluarga Yudistira, Kapola menyatakan akan ada sanksi yang diberikan kepada anggota polisi yang menembak Yudistira. “Sanksinya bisa administrasi, atau sebagian hak-haknya sebagai anggota kepolisian dicabut,” kata Boy.
Menurut Rafli, kendati kepolisian sudah melakukan pendekatan kekeluargaan terhadap keluarga korban, proses hukum menurut peraturan berlaku akan tetap dilakukan terhadap anggota tersebut. Sanksi diberikan karena pihaknya menilai anggota kepolisian telah melakukan kecerobohan sehingga menelan korban.
“Kami pun menanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh. Kami tidak mengizinkan korban keluar dari rumah sakit sebelum sembuh total,” ujar Kapolda.
Sementara itu ibu korban, Ella Fadilah, di hadapan Kapolda Banten menyampaikan niatnya untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. “Kami ingin membawa kasus ini ke ranah hukum. Kami tidak terima kami diperlakukan seperti ini oleh polisi,” tegasnya.