TOTABUAN.CO — Empat pemuda yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 450 Kg ganja kering divonis 19 tahun penjara oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/9). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa dengan hukuman mati.
Keempat terdakwa adalah, Miswan Permana, Ricky Andrian, Harry Munandar dan Lutfi Wahyudi. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika.
“Para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan berat melebihi 1 Kg. Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 19 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Inang Mintarsih.
Inang menjelaskan, putusan tersebut perimbangan yang memberatkan di mana keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan selama persidangan, masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga,” katanya.
Dalam surat putusannya, hakim menjelaskan bahwa terdakwa diketahui menyimpan sebanyak 450 kilogram ganja kering siap edar di dalam karung dan akan disebar di wilayah Regency Tangerang. Ganja tersebut diambil di kawasan Pluit yang diantar oleh orang tak dikenal dengan truk kontainer. “Ganja disimpan di kawasan Pondok Jagung, Tangsel. Saat ganja tersebut diantar ke Regency, Kota Tangerang, mereka langsung dibekuk polisi,” paparnya.
Mendengar keputusan tersebut, keempat terdakwa hanya tertunduk diam. Mereka belum memutuskan untuk melakukan banding. “Kami pikir-pikir dulu,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setiaputera mengatakan, dirinya tetap konsisten dengan tuntutan awal yakni hukuman mati karena jumlah barang bukti sangat besar, yakni 450 Kg yang disimpan dalam delapan karung.
“Kalau beredar di masyarakat, tentu akan berdampak luas. Kemungkinan akan banding ke Pengadilan Tinggi, setelah saya konsultasikan ke atasan,” ujarnya.
Menurut Triyana, putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan awal akan menjadi yurisprudensi apabila ada kasus-kasus serupa yang dipersidangkan. “Efek jeranya jadi kurang maksimal,” katanya.
sumber : merdeka.com