• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 25, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Simpan 8 karung ganja, 4 pemuda lolos dari hukuman mati

Redaksi by Redaksi
16 Oktober 2014
in Hukrim
0
Simpan 8 karung ganja, 4 pemuda lolos dari hukuman mati
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Empat pemuda yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 450 Kg ganja kering divonis 19 tahun penjara oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/9). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa dengan hukuman mati.

Keempat terdakwa adalah, Miswan Permana, Ricky Andrian, Harry Munandar dan Lutfi Wahyudi. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika.

“Para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan berat melebihi 1 Kg. Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 19 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Inang Mintarsih.

Inang menjelaskan, putusan tersebut perimbangan yang memberatkan di mana keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan selama persidangan, masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga,” katanya.

Dalam surat putusannya, hakim menjelaskan bahwa terdakwa diketahui menyimpan sebanyak 450 kilogram ganja kering siap edar di dalam karung dan akan disebar di wilayah Regency Tangerang. Ganja tersebut diambil di kawasan Pluit yang diantar oleh orang tak dikenal dengan truk kontainer. “Ganja disimpan di kawasan Pondok Jagung, Tangsel. Saat ganja tersebut diantar ke Regency, Kota Tangerang, mereka langsung dibekuk polisi,” paparnya.

Mendengar keputusan tersebut, keempat terdakwa hanya tertunduk diam. Mereka belum memutuskan untuk melakukan banding. “Kami pikir-pikir dulu,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setiaputera mengatakan, dirinya tetap konsisten dengan tuntutan awal yakni hukuman mati karena jumlah barang bukti sangat besar, yakni 450 Kg yang disimpan dalam delapan karung.

“Kalau beredar di masyarakat, tentu akan berdampak luas. Kemungkinan akan banding ke Pengadilan Tinggi, setelah saya konsultasikan ke atasan,” ujarnya.

Menurut Triyana, putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan awal akan menjadi yurisprudensi apabila ada kasus-kasus serupa yang dipersidangkan. “Efek jeranya jadi kurang maksimal,” katanya.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Pemkot Genjot Draft APBD 2015  

Next Post

PLN Belum Jamin, Kapan Pemadaman Listrik Berakhir

Next Post
PLN Cabang Kotamobagu

PLN Belum Jamin, Kapan Pemadaman Listrik Berakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga
Bolmong

Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga

by Redaksi
24 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menyalurkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk Juni - Juli. Launching penyaluran...

Read moreDetails
Ini Penegasan Sekda Bolmong Pasca Penyerahan SK Plt Dirut PDAM

Ini Penegasan Sekda Bolmong Pasca Penyerahan SK Plt Dirut PDAM

24 Juli 2025
Dirut PDAM Bolmong Diganti. Yusra Tunjuk Rudi Mokoagow Plt

Dirut PDAM Bolmong Diganti. Yusra Tunjuk Rudi Mokoagow Plt

24 Juli 2025
Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

23 Juli 2025
Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

23 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.