TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sidang praperadilan yang melibatkan Bupati terpilih Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Sehan Landjar, yang dijadwalkan pada pukul 11.00 Wita molor dilakukan di Pengadilan Negeri Kotamobagu Rabu (30/12). Hal ini karena penyidik dari pihak Polres Bolmong tidak hadir.
Kuasa hukum Sehan Landjar, Irfan Pakaya, Marwan Kawinda dan Haris Mokoginta yang menungguh sejak pukul 09.00 terpaksa harus kembali pukul 14.00 Wita.
Irfan mengatakan, dasar untuk mengajukan Praperadilan kepada pihak penyidik Polres Bolmong karena kasus yang melibatkan kliennya sama sekali tidak memiliki dasar kuat.
“Bukti apa yang dipakai sehingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Itu yang kami tanyakan,” kata Irfan yang didampingi dua rekan kuasa hukumnya Sehan saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu Rabu (30/12).
Irfan menambahkan, ia menilai kasus tersebut sangatlah lemah. Sebab sampai saat ini tidak ada bukti dan fakta apa terlebih saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kejadiannya di mana, saksi-saksinya siapa, yang diperiksa siapa, itu tidak mampu dijawab oleh penyidik. Semua hanya jawaban kalau itu perintah pimpinan,” kata tambah Marwan menjelaskan.
Pengajuan praperadilan sesuai nomor 03/PW.PRA/2015/PN.KTG itu sudah diajukan sebelumnya oleh kuasa hokum Sehan Landjar. Sampai berita ini diturunkan, sidang masih belum dilakukan. Rencananya akan dilakukan pada pukul 14.00 wita sambil menungguh kepastian kehadiran penyidik. (Has)