TOTABUAN.CO — Sidang disiplin anggota polisi berinisial S terkait dugaan memiliki banyak istri berlangsung tertutup di Polres Metro Tangerang, Senin (8/12). Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB di Aula Rupatama ini hanya dihadiri anggota internal Polres.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Hudono mengatakan, sidang masih proses internal, sehingga tidak bisa dibuka untuk umum. “Masih sidang internal dalam tubuh Polres. Proses sidang juga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Agama kalau istrinya minta cerai, kalau di sana sidangnya terbuka,” jelasnya.
Hudono menambahkan, untuk sanksi bagi Aipda S yang merupakan anggota Polsek Neglasari ini, tergantung dari tingkat kesalahan yang dia lakukan. Bentuk sanksi sendiri bisa penundaan kenaikan atau penurunan pangkat, mutasi, atau bahkan penahanan di sel.
“Namun harus dilihat dulu keterangan dari saksi-saksi, termasuk dari istrinya. Dari situ bisa diputuskan hukuman disiplin yang diberikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, seorang anggota polisi di bawah komando Polres Metro Tangerang berpangkat Aipda berinisial S dilaporkan seorang wanita yang mengaku istrinya ke bagian Provos Polrea setempat. Penyebab dilaporkannya Aipda S karena diduga memiliki banyak istri dan menelantarkannya. Salah satu istri S yang melapor adalah Usniati, warga Mekar Konda, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
“Dia punya istri di Cianjur siapa namanya saya juga lupa, terus di Pekayon di Kecamatan Sukadiri ada juga, tetapi sekarang katanya sudah cerai. Sekarang punya lagi di Jatiwaringin,” ujarnya.
Usniati menerangkan dia dinikahi secara siri atau di bawah tangan oleh suaminya. Namun selama pernikahan tidak pernah dinafkahi. Dia juga merasa aneh karena suaminya tak mau menceraikan dia. “Dinafkahi enggak, dicerai juga enggak saya,” ujarnya.
sumber : merdeka.com