TOTABUAN.CO — Mahkamah Agung (MA) menyatakan jumlah pengaduan terkait pelanggaran disiplin aparatur pengadilan sepanjang tahun 2014 semakin menurun. Tetapi, hal itu berbanding terbalik terhadap jumlah hukuman disiplin yang dijatuhkan baik kepada hakim, panitera, maupun pegawai non teknis di lingkungan MA.
“Terjadi penurunan pengaduan sepanjang tahun 2014, tetapi jumlah hukuman disiplin semakin meningkat,” ujar Ketua MA Hatta Ali di kantornya, Jakarta, Rabu (7/1).
Hatta mengatakan, hukuman disiplin paling banyak dijatuhkan kepada hakim. Hukuman terhadap hakim masih menempati urutan teratas dengan jumlah kasus mencapai 117 kasus, sementara untuk panitera sebanyak 74 kasus, dan pegawai non teknis mencapai 18 kasus.
“Tertinggi memecahkan rekor adalah hukuman disiplin terhadap hakim,” kata dia.
Dalam rinciannya, hukuman disiplin kepada hakim terbagi menjadi tiga kategori yaitu berat, sedang, dan ringan. Jumlah hukuman disiplin hakim tahun 2014 masuk kategori berat mencapai 24 kasus, kategori sedang mencapai 10 kasus, kategori ringan mencapai 83 kasus.
“Hukuman yang dijatuhkan berupa demosi (penundaan kenaikan pangkat) hingga pemecatan tidak hormat,” kata Hatta.
Lebih lanjut, Hatta menerangkan, pihaknya telah menerapkan sistem pengawasan dijalankan sejak pengadilan tingkat banding. Hal ini dimaksudkan agar pengawasan dapat berjalan secara lebih efektif.
“Kita mendelegasikan Kepala Pengadilan Tingkat Banding untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan yang dianggap layak,” ungkapnya.
sumber : merdeka.com