TOTABUAN.CO-Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya menjatuhkan hukuman penjara kepada dua guru Jakarta International School, setelah mereka sempat diputus bebas dalam sidang banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam sidang kasasi, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta subsider 6 bulan.
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostsar pada Rabu kemarin (25/02).
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan alasan putusan itu ialah hakim menganggap pembuktian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan “sudah betul”.
“Tidak ada bukti baru, hanya penafsiran tentang hukumnya saja,” kata Suhadi kepada wartawan BBC Indonesia, Pijar Anugerah.
Menurut MA, Bantleman dan Tjiong melanggar pasal 82 UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Peninjauan Kembali
Suhadi mengatakan, satu-satunya upaya hukum yang tersisa bagi kedua terdakwa ialah Peninjauan Kembali (PK).
Langkah PK dapat diajukan apabila ada putusan yang pertimbangannya bertolak belakang satu dengan yang lain atau ditemukan kekeliruan yang nyata atau kekhilafan hakim, kata Suhadi.
Sampai pukul 11.00 WIB, BBC Indonesia sudah menghubungi kuasa hukum dua guru JIS tersebut yaitu Hotman Paris Hutapea, tetapi telepon genggamnya tidak diangkat.
Sebelumnya, Neil Bantleman -yang diadili atas kasus pelecehan seksual- d ivonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada awal April 2015 lalu.
Pria berkewarganegaraan Kanada-Inggris itu dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa bocah di sekolah tersebut dalam kurun Januari 2013 hingga Maret 2014.
Bantleman, yang sejak awal menyatakan tidak bersalah dalam kasus ini, kemudian dibebaskan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta menyatakan dirinya dan Ferdinantu Tjiong tidak bersalah, pada pertengahan Agustus 2015.
Atas putusan banding ini, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sumber:bbc.com