• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sempat bebas, dua guru JIS kembali dihukum penjara

Redaksi by Redaksi
25 Februari 2016
in Hukrim
0
Sempat bebas, dua guru JIS kembali dihukum penjara
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hukuman dua org guruTOTABUAN.CO-Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya menjatuhkan hukuman penjara kepada dua guru Jakarta International School, setelah mereka sempat diputus bebas dalam sidang banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam sidang kasasi, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta subsider 6 bulan.
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostsar pada Rabu kemarin (25/02).

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan alasan putusan itu ialah hakim menganggap pembuktian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan “sudah betul”.

“Tidak ada bukti baru, hanya penafsiran tentang hukumnya saja,” kata Suhadi kepada wartawan BBC Indonesia, Pijar Anugerah.
Menurut MA, Bantleman dan Tjiong melanggar pasal 82 UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Peninjauan Kembali

Suhadi mengatakan, satu-satunya upaya hukum yang tersisa bagi kedua terdakwa ialah Peninjauan Kembali (PK).

Langkah PK dapat diajukan apabila ada putusan yang pertimbangannya bertolak belakang satu dengan yang lain atau ditemukan kekeliruan yang nyata atau kekhilafan hakim, kata Suhadi.

Sampai pukul 11.00 WIB, BBC Indonesia sudah menghubungi kuasa hukum dua guru JIS tersebut yaitu Hotman Paris Hutapea, tetapi telepon genggamnya tidak diangkat.

Sebelumnya, Neil Bantleman -yang diadili atas kasus pelecehan seksual- d ivonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada awal April 2015 lalu.

Pria berkewarganegaraan Kanada-Inggris itu dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa bocah di sekolah tersebut dalam kurun Januari 2013 hingga Maret 2014.

Bantleman, yang sejak awal menyatakan tidak bersalah dalam kasus ini, kemudian dibebaskan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI

Jakarta menyatakan dirinya dan Ferdinantu Tjiong tidak bersalah, pada pertengahan Agustus 2015.

Atas putusan banding ini, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sumber:bbc.com

Tags: texs
Previous Post

Pemkot Kotamobagu Dukung Program Soal Ketahanan Pangan

Next Post

Pemkot Kotamobagu Bayar TPP Pegawai

Next Post
Tahlis: Pemkot Tegas Soal Disiplin PNS

Pemkot Kotamobagu Bayar TPP Pegawai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.