Selundupkan sabu 1,7 Kg, warga Selandia Baru ditangkap di Bali

TOTABUAN.CO — Di akhir tahun, Bea Cukai Airport Ngurah Rai, Bali berhasil menggagalkan selundupan barang sabu-sabu dari Hong Kong. Sabu-sabu seberat 1,7 Kg itu didapat dari hasil temuan di tas gendong yang dibawa De Malmanche Antony Glend, asal Selandia Baru saat turun di bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar dari Hong Kong, 1 Desember lalu.

“Temuan ini berdasarkan informasi dari sumber kami yang menyebutkan ada barang masuk ke Bali. Ini sudah kita pantau dari dua minggu sebelum kami tangkap,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, Jumat (5/12) di Airport Ngurah Rai, Denpasar Bali.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, kecurigaan petugas berawal dari gerak gerik tersangka saat pengambilan di bagasi. “Terlihat gelagatnya saat ngambil barang di bagasi. Kita lakukan pemeriksaan dengan sinar X-ray, terlihat barang tersebut ada pada tas yang bawa,” kata Harjanto.

De Malmanche melakukan penerbangan dari Hong Kong menuju bandara Ngurah Rai, saat itu tiba sekitar pukul 02.30 WITA. Pria kelahiran di Dannevirke 1962, itu gelagatnya mencurigakan dari mulai turun pesawat.

“Sabu diletakkan di dalam tas. Dalam bungkusan plastik bening warna merah dan lakban berwarna cokelat,” ungkapnya.

Tersangka diancam dengan pasal 113 ayat 2, dengan ancaman hukum di atas lima tahun dan paling lama sekitar 20 tahun penjara.

sumber : merdeka.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses