• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 12, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Selundupkan sabu 1,7 Kg, warga Selandia Baru ditangkap di Bali

Redaksi by Redaksi
5 Desember 2014
in Hukrim
0
Selundupkan sabu 1,7 Kg, warga Selandia Baru ditangkap di Bali
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Di akhir tahun, Bea Cukai Airport Ngurah Rai, Bali berhasil menggagalkan selundupan barang sabu-sabu dari Hong Kong. Sabu-sabu seberat 1,7 Kg itu didapat dari hasil temuan di tas gendong yang dibawa De Malmanche Antony Glend, asal Selandia Baru saat turun di bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar dari Hong Kong, 1 Desember lalu.

“Temuan ini berdasarkan informasi dari sumber kami yang menyebutkan ada barang masuk ke Bali. Ini sudah kita pantau dari dua minggu sebelum kami tangkap,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, Jumat (5/12) di Airport Ngurah Rai, Denpasar Bali.

Lanjutnya, kecurigaan petugas berawal dari gerak gerik tersangka saat pengambilan di bagasi. “Terlihat gelagatnya saat ngambil barang di bagasi. Kita lakukan pemeriksaan dengan sinar X-ray, terlihat barang tersebut ada pada tas yang bawa,” kata Harjanto.

De Malmanche melakukan penerbangan dari Hong Kong menuju bandara Ngurah Rai, saat itu tiba sekitar pukul 02.30 WITA. Pria kelahiran di Dannevirke 1962, itu gelagatnya mencurigakan dari mulai turun pesawat.

“Sabu diletakkan di dalam tas. Dalam bungkusan plastik bening warna merah dan lakban berwarna cokelat,” ungkapnya.

Tersangka diancam dengan pasal 113 ayat 2, dengan ancaman hukum di atas lima tahun dan paling lama sekitar 20 tahun penjara.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Kemendagri berencana naikkan gaji kepala daerah

Next Post

Kinerja DPR 2014-2019 Lebih Buruk dari Periode Sebelumnya

Next Post
Kinerja DPR 2014-2019 Lebih Buruk dari Periode Sebelumnya

Kinerja DPR 2014-2019 Lebih Buruk dari Periode Sebelumnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup
Bolmong

Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

by Redaksi
11 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Aktivitas tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow Raya (BMR) Sulawesi Utara makin menggurita. Di Bolaang Mongondow Raya...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

11 Juni 2025
Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

11 Juni 2025
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Ajak Siswa Menanam Komoditi Lokal

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Ajak Siswa Menanam Komoditi Lokal

11 Juni 2025
RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal

9 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.