TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Bupati Bolmong Timur (Boltim) Sehan Landjar mengaku hadir dalam persidangan kasus penganiayaan di kantor pengadilan negeri Kotamobagu kamis (03/10) karena menghargai panggilan pihak pengadilan.
” Saya kan menghargai panggilan pihak pengadilan. Dan saya hadir di pengadilan bukan atas nama bupati, tapi pribadi Sehan Landjar,”kata dia usai memberikan keterangan dalam sidang.
Dia mengakui sudah dua kali tak hadir dalam sidang karena memang ada urusan yang tak bisa ditinggalkan. Namun untuk panggilan ketiga dia terpaksa hadir memenuhi undangan,katanya.
” Selaku warga negara tentunya harus taat hukum. Ini bukan memberikan contoh. Tapi ini bagian dari rasa tanggung jawab sebagai warga negara dalam proses hukum,”tuturnya.
Jaksa penuntut umum Dewon Manggalupan mengatakan, posisi Sehan Landjar hanya sebagai saksi. Toh jika dia tak hadir untuk memberikan keteranghan dalam sidang, tak ada masalah. Sebab akan berdasarkan dari berita acara pemeriksaan (BAP).
” Tak jadi masalah kalau Sehan Landjar tak hadir. Kan nanti kita akan bacakan BAP nya,”kata Manggalupang sebelum sidang.
Namun sebelumnya, Kabag Hukum Boltim saat hadir sebelumnya di kantor pengadilan negeri kotambagu mengatakan, Pak Bupati akan hadir. Informasi ini diketahui setelah ajudan bupati meneleponnya akan hadir dalam persidangan.
Editor Hasdy Fattah
Sehan: Saya Datang ke Pengadilan Karena Menghargai Panggilan
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Bupati Bolmong Timur (Boltim) Sehan Landjar mengaku hadir dalam persidangan kasus penganiayaan di kantor pengadilan negeri Kotamobagu kamis (03/10) karena menghargai panggilan pihak pengadilan.
” Saya kan menghargai panggilan pihak pengadilan. Dan saya hadir di pengadilan bukan atas nama bupati, tapi pribadi Sehan Landjar,”kata dia usai memberikan keterangan dalam sidang.
Dia mengakui sudah dua kali tak hadir dalam sidang karena memang ada urusan yang tak bisa ditinggalkan. Namun untuk panggilan ketiga dia terpaksa hadir memenuhi undangan,katanya.
” Selaku warga negara tentunya harus taat hukum. Ini bukan memberikan contoh. Tapi ini bagian dari rasa tanggung jawab sebagai warga negara dalam proses hukum,”tuturnya.
Jaksa penuntut umum Dewon Manggalupan mengatakan, posisi Sehan Landjar hanya sebagai saksi. Toh jika dia tak hadir untuk memberikan keteranghan dalam sidang, tak ada masalah. Sebab akan berdasarkan dari berita acara pemeriksaan (BAP).
” Tak jadi masalah kalau Sehan Landjar tak hadir. Kan nanti kita akan bacakan BAP nya,”kata Manggalupang sebelum sidang.
Namun sebelumnya, Kabag Hukum Boltim saat hadir sebelumnya di kantor pengadilan negeri kotambagu mengatakan, Pak Bupati akan hadir. Informasi ini diketahui setelah ajudan bupati meneleponnya akan hadir dalam persidangan.
Editor Hasdy Fattah