• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sedang asyik nyabu di kamar, Kokoh diciduk polisi

Redaksi by Redaksi
15 Oktober 2014
in Hukrim
0
Sedang asyik nyabu di kamar, Kokoh diciduk polisi
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kokoh Setia Permana (28) diciduk polisi ketika sedang asyik menikmati sabu di kontrakannya Jalan Kepanduan II Kali Jodoh RT 005 RW 05, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/10) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Kus Subiantoro mengatakan, penangkapan tersebut beredar dari informasi salah seorang warga, Egis Dwi Purti (25) yang mendapati pelaku sedang asyik nyabu di kamarnya.

“Pelaku telah dibuntuti anggota dan saat ditangkap pelaku sedang mengisap barang haram tersebut,” ujar Kus kepada wartawan, Rabu (15/10).

Selain itu, Kus menambahkan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut untuk dipakai dan diedarkan dari teman dekatnya di Sinar Budi, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Saat ini kita lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap bandar yang memasok ke daerah Sinar Budi,” tandasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 paket sabu seberat 1,36 gram dan satu alat pengisap (bong).

Atas perbuatannya tersebut, Kokoh dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Ngaku Kasatlantas, Tipu Banyak Perempuan

Next Post

15-10-1888: Jack the Ripper Kirim ‘Surat dari Neraka’

Next Post
15-10-1888: Jack the Ripper Kirim ‘Surat dari Neraka’

15-10-1888: Jack the Ripper Kirim 'Surat dari Neraka'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ketika Malam di Muntoi Timur Diterjang Air Bah
Bolmong

Ketika Malam di Muntoi Timur Diterjang Air Bah

by Redaksi
30 Oktober 2025
0

Malam itu, Rabu (29/10), hujan turun deras di Desa Muntoi Timur, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow. Hujan yang semula...

Read moreDetails
Bupati Yusra Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Muntoi Timur dan Lobong

Bupati Yusra Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Muntoi Timur dan Lobong

30 Oktober 2025
8.269 Siswa di Bolmong Terima Seragam Sekolah Gratis

8.269 Siswa di Bolmong Terima Seragam Sekolah Gratis

30 Oktober 2025
Banjir Bandang Terjang Dua Kecamatan di Bolmong. Ribuan Rumah Terendam dan Jembatan Putus

Banjir Bandang Terjang Dua Kecamatan di Bolmong. Ribuan Rumah Terendam dan Jembatan Putus

30 Oktober 2025
Duka di Tepi Sungai Muntoi

Duka di Tepi Sungai Muntoi

30 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.