• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sedang asyik nyabu di kamar, Kokoh diciduk polisi

Redaksi by Redaksi
15 Oktober 2014
in Hukrim
0
Sedang asyik nyabu di kamar, Kokoh diciduk polisi
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kokoh Setia Permana (28) diciduk polisi ketika sedang asyik menikmati sabu di kontrakannya Jalan Kepanduan II Kali Jodoh RT 005 RW 05, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/10) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Kus Subiantoro mengatakan, penangkapan tersebut beredar dari informasi salah seorang warga, Egis Dwi Purti (25) yang mendapati pelaku sedang asyik nyabu di kamarnya.

“Pelaku telah dibuntuti anggota dan saat ditangkap pelaku sedang mengisap barang haram tersebut,” ujar Kus kepada wartawan, Rabu (15/10).

Selain itu, Kus menambahkan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut untuk dipakai dan diedarkan dari teman dekatnya di Sinar Budi, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Saat ini kita lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap bandar yang memasok ke daerah Sinar Budi,” tandasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 paket sabu seberat 1,36 gram dan satu alat pengisap (bong).

Atas perbuatannya tersebut, Kokoh dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Ngaku Kasatlantas, Tipu Banyak Perempuan

Next Post

15-10-1888: Jack the Ripper Kirim ‘Surat dari Neraka’

Next Post
15-10-1888: Jack the Ripper Kirim ‘Surat dari Neraka’

15-10-1888: Jack the Ripper Kirim 'Surat dari Neraka'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Cermin Buram Pelayanan Polsek Lolak
Bolmong

Cermin Buram Pelayanan Polsek Lolak

by Redaksi
12 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Ketika seorang warga datang ke kantor polisi dengan membawa keresahan, harapannya sederhana: didengar, dilindungi, dan diproses sesuai hukum....

Read moreDetails
Untuk Kedua Kalinya, Bupati Yusra Alhabsyi Tinjau Langsung Sejumlah Proyek Strategis

Untuk Kedua Kalinya, Bupati Yusra Alhabsyi Tinjau Langsung Sejumlah Proyek Strategis

11 September 2025
Apresiasi Penyidik Polda, Keluarga Aan Menunggu Tersangka Baru

Apresiasi Penyidik Polda, Keluarga Aan Menunggu Tersangka Baru

10 September 2025
BLK Resmi Dibangun, Langkah Nyata Yusra-Dony Siapkan SDM Unggul di Bolmong

BLK Resmi Dibangun, Langkah Nyata Yusra-Dony Siapkan SDM Unggul di Bolmong

10 September 2025
Cerita Jezzy Halada Korban Penipuan PT Novavil Travel

Cerita Jezzy Halada Korban Penipuan PT Novavil Travel

10 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.