TOTABUAN.CO HUKRIM— Tim Buser Polres Bolmong akhirnya menangkap EP yang merupakan satu dari tiga pelaku yang menggauli Bunga (14) masih duduk di bangku kelas 2 SMP. EP warga Desa Bilalang 3 Kabupaten Bolmong ini ditangkap tim Buser di lokasi tambang Tatelu Kabupaten Minahasa Utara Sabtu (26/8).
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas mengatakan, EP ditangkap karena terlibat dalam kasus menggauli anak di bawa umur yang tidak lain adalah adik iparnya sendiri.
“Saat ini sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni MM yang merupakan ayah kandung. Serta dua kakak Ipar korban yakni IM dan EP,” kata Hanny Sabtu (26/8).
Baca Juga:Bejat, Ayah Gauli Anak Kandungnya
Baca Juga: Soal Kasus Ayah Gauli Anak Kandungnya, Ternyata Sudah Dilakukan Sejak 2011 Silam
Hanny menambahkan, dari pengakuan korban jika handphone yang digunakan dan menyimpan video adegan tersebut merupakan milik EP.
Diketahui peristiwa ini terungkap berawal saat pihak sekolah mengamankn Hp para siswa saat jelang upacara. Para guru kemudian memeriksa isi Hp dan kemudian menemukan video adegan panas di dalam Hp milik Bunga. Melihat isi Hp kemudian pihak guru menanyakan dan Bunga mengaku jika adegan tersebut adalah Ia dan kakak iparnya.
“Korban mengakui Ia dan kakak ipar dalam video tersebut, dan guru langsung melaporkan untuk mengusut kasus tersebut,” kata Hanny.
Bunga dengan polos lanjut Hanny, bukan juga hanya dua kakak Iparnya yang menikmati tubuhnya, akan tetapi MM yang tidak lain adalah ayah kandungnya.
Atas dasar keterangan serta bukti video yang berada di dalam HP tim Buser langsung turun untuk menangkap para pelaku. Dua pelaku ditangkap pertama yakni MM dan IM. Keduanya ditangkap rumah di Desa Bilalang 3 Selasa (22/8) lalu.
Penulis: Hasdy