TOTABUAN.CO HUKRIM –– KSM 41 Tahun warga Desa Passi Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow diamankan bersama HM 44 tahun rekannya oleh Satuan Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) pada 22 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 Wita.
Berdasarkan keterangam dari Polres Bolmong, keduanya ditangkap karena kedapatan sebagai pemakain dan diduga sebagai pengedar Sabu.
SKM diketahui tercatat sebagai calon legislatif (Caleg) yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) di Pemilu 2019 dari salah saru Parpol
Kasie Humas Polres AKP Saiful Tamu mengatakan, dari barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu kecil yang diisi dalam plastik bening, satu lembar kertas tisu warna putih, bersama dua buah handphone.
Saiful menambahkan, penangkapan itu berkat kerjasama antara Polsek Passi beraama Satnarkona Polres Bolmong.
Sejak Agustus lanjut Saiful, anggota Polsek Passi telah mendapat informasi terkait peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah itu.
Setelah mendapat informasi itu tim Reskrim Polsek Passi dan tim Satnarkobam melakukan penyelidikan dan melakulan undercover buy terhadap para tersangka.
“Tersangka HM yang pertama kali ditamgkap saat transaksi Sabu. Setelah dikembangkan ternyata Sabu tersebut dari KSM,” jelasnya
Penangkapan itu juga lanjut Saiful melibatkan kepala desa dan Sekdes.
Namun menurut keteranhan KSM, bahwa sabu tersebut diperoleh dari RL yang diketahui telah melarikan diri.
Saat ini dua tersangka telah diamankan bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.