TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Saifol Wahyudi mengatakan, laporan dugaan kasus pelecehan seksual anak dibawa umur, proses penyidikan terus berjalan. Sebab, masih ada saksi yang akan dipanggil.
“Sabar dulu lah, semua masih berproses. Karena masih ada saksi yang akan kita panggil,” ujar Saifol saat diwawancarai wartawan Kamis (8/12/2016).
Menurut Saifol saksi yang akan dipanggil itu, untuk didengarkan keterangan terkait laporan. Saifol menjelaskan, di mana, katerangan yang disampaikan MM alias Mel Ketua KNPI Kotambagu nonaktif itu, masih akan dicocokan lagi dengan keterangan pelapor dan para saksi lainnya.
“Karena ada ketidakcocokan terkait dengan keterangan laporan. Makanya ada saksi yang akan kita undang untuk didengar keterangannya,” kata Saifol.
Saifol sendiri menjelaskan dua saksi yang akan dipanggil untuk diminta keterangan. Mantan Kapolres Sangihe ini juga enggan berkomentar lebih, kapan mantan Kabid Bina Marga itu akan dipanggil kedua kalinya.
Sebelumnya, pemerhati hukum Sofyanto mengaku kecewa terkait proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Bolmong. Sofyanto mengatakan, kecewa karena penyidik belum melakukan penahanan kepada terlapor. Padahal, dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan dua alat bukti.
“Dua alat bukti sudah sangat cukup untuk dilakukan penahanan. Apaterlebih statusnya sudah naik ke penyidikan,” ujar Sofyanto.
Kendati dua alat bukti sudah ditemukan penyidik ditambah dengan status penyidikan, Ketua KNPI Kotamobagu nonaktif itu, belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Inikan aneh. Padahal ancamannya di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (Mg2)