TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Masih hangatnya kasus kekerasan terhadap tahanan ZD alias Inal (14) anak di bawa umur di sel Polres Bolmong terkait kasus pembunuhan oknum anggota Polisi, kini mencuak kasus baru. Di mana, rumah tahanan (Rutan) yang berada di Kotamobagu terbukti menampung salah satu tahanan yang masih berumur 14 tahun dengan para tahanan orang dewasa. Kasus ini terkuak setelah orang tua RK mengadu, karena hak pendidikannya tidak diberikan.
Anggota DPD RI Benny Rhamdani usai melihat kondisi anak tersebut mengatakan, kalau kasus ini merupakan tindakkan pelanggaran yang terjadi. Sebab lanjutnya, RK yang masih berumur 14 tahun tidak bisa digabungkan dengan tahanan orang dewasa.
“Ini pelanggaran. Tidak bisa anak di bawa umur kemudian ditampung dengan tahanan orang dewasa,” kata wakil Ketua Komite I DPD RI yang membidangi Politik, Hukum dan HAM ini kepada wartawan usai melihat kondisi RK di Rutan Kotamobagu Sabtu (10/1/2015).
Setelah di cek di Rutan lanjut Benny, ternyata benar. RK ditampung disalah satu ruangan dengan sembilan tahanan orang dewasa dan sudah mendakap selam tiga pekan. Dia mengatakan kasus ini baru diketahui, saat orang tua anak tersebut mengadu dan melaporkan hal itu padanya.
“Ada beberapa penegasan yang sudah saya sampaikan ke Kapala Rutan. Penanganan anak di bawa umur harus benar-benar dilakukan sesuai dengan SOP. Dan tidak merampas hak pendidikan anak tersebut paterlebih masih sekolah,” tuturnya.
Dari kabar yang ada, RK divonis kurungan badan selama tiga bulan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Kotamobagu setelah kasus lakalantas beberapa waktu lalu. RK yang membonceng dengan salah satu temannya mengalami kecelakaan dan akhinrya meninggal. (Has)