TOTABUAN.CO– Tujuh terdakwa pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap sejumlah perempuan dijatuhi vonis hukuman mati oleh sebuah pengadilan di Afghanistan.
Menurut keterangan polisi, para pelaku, sebagian mengenakan seragam polisi, sebagian membawa senjata otomatis, menyetop serombongan perempuan yang baru saja kembali dari sebuah acara pernikahan. Empat perempuan dipaksa turun dari kendaraan dan diseret ke sebuah ladang tak jauh dari lokasi. Di tempat itulah, keempatnya dilecehkan beramai-ramai.
Para pelaku juga memukuli dan merampok perempuan-perempuan malang tersebut. Bahkan, salah satunya sampai mengandung akibat aksi pemerkosaan yang dialaminya. Perbuatan biadab itu berlangsung bulan lalu di distrik Paghman, sebuah tempat yang berada di pinggiran ibu kota Afghanistan, Kabul.
Dalam pengadilan yang ditayangkan lewat televisi ke seluruh Afghanistan, Hakim Safihullah Mujadidi memvonis ketujuh lelaki tersebut atas dakwaan perampokan dan penyerangan seksual.
“Berdasarkan hukum kriminal, orang-orang ini divonis hukuman paling berat, yakni hukuman mati,” kata Safihullah di pengadilan tersebut.
Banyak pihak yang mendesak agar para pelaku yang berusia 19 hingga 35 tahun ini segera dieksekusi. Namun, para pelaku masih bisa mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Sejumlah aktivis hak asasi manusia mengkhawatirkan lamanya pelaksanaan pengadilan banding tersebut. (Independent)
sumber: suara.com