TOTABUAN.CO HUKRIM – Tim Resmob Polres Kota Kotamobagu berhasil mengamankan pengedar judi toto gelap (Togel) yang kerap beroperasi di dua desa di Kota Kotamobagu.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan para pengedar. Mulai yang ada di Desa Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur. Di sana, polisi berhasil mengamankan IM 37 Tahun Warga Poyowa Besar bersama barang bukti buku rekapan dan sejumlah uang.
Sedangkan di Desa Kobo Kecil polisi berhasil mengamankan dua pengedar yakni UP 49 Tahun dan YS 38 Tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Kotamobagu AKP Muhamad Aswar Nur, penangkapan itu berawal atas laporan masyarakat. Setelah dikembangkan, tim berhasil menangkap para pengedar dan sejumlah saksi bersama barang bukti kupon dan uang.
“Sekira pukul 09.00 Wita, tim bergerak kemudian melakukan penangkapan,” ujar Aswar yang didampingi Katim Resmob Aiptu Alfret Laheba Jumat (19/10/2018).
Tak hanya para pengedar, namun sejumlah saksi ikut diamankan untuk dimintai keterangan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, berupa buku kupon yang sudah bertuliskan, karbon, buku rekapan, lembaran daftar angka keluar, hanphone merk nokia, ball point serta uang tunai.
“ Untuk uang tunai ada dua berbeda did a TKP. Untuk TKP Desa Poyowa Besar barang bukti uang bejumlah Rp.700.000. Sedangkan TKP Kobo Besar barang bukti uang berjumlah Rp.469.000,” beber mantan Kasat Reskrim Tomohon ini.
Penulis: Hasdy