TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pengusaha minuman keras (miras) di wilayah Kota Kotamobagu tampaknya belum jera dengan sudah berulang kali dirazia aparat kepolisian maupun pemerintah kota dalam penanganan peredaran minuman beralkohol yang menjadi salah satu penyakit masyarakat (pekat) itu.
Penanganan tentang memperjualbelikan barang haram tersebut memang sempat menjadi polemik dan buah bibir masyarakat dimana banyaknya keterlibatan oknum aparat yang sengaja bersekongkol dengan pedagang agar miras tidak disita.
Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Effendy Tubagus mengatakan dalam penanganan miras terhadap para pedagang, sudah menjadi tugas wajib bagi satuan kepolisian.
“Tidak ada istilah pilih kasih dalam pemberantasan peredaran minuman keras bagi saya. Karena miras inilah yang menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas,” tegas Tubagus, Kamis (11/2).
Saat ini kata kapolsek, pihaknya terus menggalakan giat operasi miras di semua toko yang diketahui memperjualbelikan minuman beralkohol.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan di Kotamobagu, informan apabila mendapati ada pelanggaran hukum di masing-masing wilayah, maka segera menghubungi pihak kami agar segera kami tindaki,” ujar Tubagus. (rez/ryo)