TOTABUAN.CO — Gara-gara tak kuat menahan birahi usai bercerai dengan istrinya, Supriyadi (50), warga Jalan Kapas Timur V Blok G, Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, nekat mencabuli gadis berusia 8 tahun berinisial BD, di toilet umum dekat kampung.
Ulah bejat pelaku juga dilakukan di sebuah kios pasar setempat. Dia dilaporkan oleh warga ketika mendengar kabar bahwa gadis di bawah umur itu digerayangi di toilet umum. Supriyadi mengaku nekat menggerayangi kemaluan korban saat sedang mandi.
“Soalnya dari pagi belum mandi, saya bilang gitu. Setelah dia masuk ke kamar mandi, lalu saya ikut masuk. Di kamar mandi itu dia saya minta lepas pakaiannya. Dia saya pegang-pegang kemaluannya beberapa kali. Jadi saat itu saya lakukan sendirian di WC umum,” kata pria 3 anak yang mengaku baru bercerai dengan istrinya tersebut di hadapan penyidik polsek setempat, Rabu (24/9) siang.
Dia mengaku melakukan hal tersebut karena tergoda kemolekan tubuh korban. Karena sudah mengenal korban yang selama ini menjadi tetangganya, untuk memuluskan niat bejatnya itu dia berpura-pura mengantarkan korban mandi.
“Saat itu, saya ketemu dia di depan kios tambal ban lalu saya boncengkan dia naik sepeda dan saya bawa ke kamar mandi,” ujar Supriyadi.
Sementara, Kapolsek Genuk, AKP M Irfan Hariyat T, mengungkapkan pelaku dibekuk petugas usai mendapatkan laporan dari warga setempat. “Yang dilakukan bersangkutan, melakukan pencabulan dan sedang kami selidiki apakah ada korban lainnya,” terang Irfan.
Irfan menjelaskan, ulah cabul pelaku dilakukan dua kali yakni pada saat korban mandi di toilet umum dan ada pula di kios pasar. “Pelaku meraba-raba kemaluan korban menggunakan tangannya,” kata Irfan.
Sumber: merdeka.com