Kapolsek Metro Senen, Kompol Kasmono mengatakan, pelaku dengan mengeluarkan identitas kartu anggota polisi mengaku kepada Marihot Sitompul (pedagang), dapat mengurus dokumen surat izin baju bekas ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan imbalan Rp 50 juta.
“Untuk pengurusan baju bekas itu Natalia meminta uang muka sebesar Rp 10 juta sebagai tanda kesepakatan perjanjian,” kata Kapolsek kepada wartawan, seperti dikutip Humas Polda Metro Jaya, Rabu (26/8).
Kapolsek melanjutkan, saat uang sudah diterima, wanita beranak empat itu selalu berjanji tanpa ada bukti. Akhirnya korban yang merasa tak terima melaporkan kasus penipuan itu ke Mapolsek Metro Senen.
Berdasarkan aduan itu, kata Kapolsek, jajarannya kemudian meringkus Natalia dengan cara memancing pelaku. Akhirnya Natalia sepakat bertemu di Restoran Happy Day, Juanda. Pelaku yang tidak berkutik, kemudian digelandang ke kantor polisi.
“Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita jam tangan seharga Rp 2,5 juta dan tiga buah cicin seharga Rp 2,4 juta dari hasil penipuan pelaku terhadap korbannya, pedagang pakaian impor bekas, Marihot Sitompul,” tambahnya.
Berdasarkan catatan polisi, sejak tahun 2013 pelaku sudah pernah ditangkap dengan kasus penipuan di Bandara Soekarno-Hatta dan di daerah Jakarta Selatan. “Atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dijerat hukuman empat tahun penjara,” katanya.
sumber; merdeka.com