• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polri Buru Warga Negara Malaysia Produsen Sabu

Redaksi by Redaksi
23 Oktober 2014
in Hukrim
0
Polri Buru Warga Negara Malaysia Produsen Sabu
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengejar dua Warga Negara Malaysia, yang menjadi buron dalam kasus produksi sabu-sabu, di Perumahan Citra Garden 5 blok B4/28 beromzet Rp 44,3 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan, dua orang buron itu masih dikejar.

“Masih ada dua orang buron, (keduanya) Warga Negara Malaysia,” ungkap Anjan, di Perumahan Citra Garden kepada wartawan, Kamis (23/10).

Anjan menambahkan, saat ini pihaknya akan bekerjasama dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk menangkap dua buronan tersebut.

Dalam kasus ini Dittipid Narkoba Bareskrim sudah menahan empat tersangka. Yakni Thian Hong dan Hendrik Kho yang ditangkap pada 14 Oktober 2014 di Perumahan Citra Garden. Kemudian, dari pengembangan polisi menangkap Ong Beng An, WN Malaysia, serta seorang lainnya, Tjhia Sing Jang pada 15 Oktober 2014 di Apartemen Teluk intan.

Para tersangka mendapatkan barang, melalui jasa ekspedisi kapal laut dengan mengelabui petugas. Bedasarkan pengakuan tersangka, sabu cair dikemas dalam botol beling diakui sebagai cuka. Dari keempat tersangka, disita sabu seberat 22,165 kilogram. “Sabu yang diproduksi itu dipasarkan di kota-kota besar di Indonesia,” ujar Anjan.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 subsidair pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2, lebih subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Pengganti 8 Nama Bermasalah Dikenal Baik oleh Jokowi

Next Post

Motor Ditendang Penjambret Ibu Tewas-Anak Luka

Next Post
Motor Ditendang Penjambret Ibu Tewas-Anak Luka

Motor Ditendang Penjambret Ibu Tewas-Anak Luka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Di Balik Jeruji Aan Mati Perlahan
Bolsel

Di Balik Jeruji Aan Mati Perlahan

by Redaksi
22 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL -- Bukan karena vonis. Tapi karena disiksa. Karena dibungkam. Karena sistem yang seharusnya melindungi, justru jadi algojo. Tubuh...

Read moreDetails
Selevel Resto & Cafe Lupa Bobahasaan?

Selevel Resto & Cafe Lupa Bobahasaan?

22 Agustus 2025
Donasi Empati untuk Aan

Donasi Empati untuk Aan

22 Agustus 2025
Kebakaran Hebat di Gogagoman, Damkar Bolmong Dikerahkan ke Lokasi 

Kebakaran Hebat di Gogagoman, Damkar Bolmong Dikerahkan ke Lokasi 

22 Agustus 2025
Kebakaran di Kotamobagu, 19 Rumah Hangus, 24 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran di Kotamobagu, 19 Rumah Hangus, 24 KK Kehilangan Tempat Tinggal

22 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.