• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polri Bantah Soal Larangan Pengguna Atribut Turn Back Crime

Redaksi by Redaksi
24 Mei 2016
in Hukrim
0
Polri Bantah Soal Larangan Pengguna Atribut Turn Back Crime
3
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Turn Back CrimeTOTABUAN.CO— Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak mengeluarkan perintah larangan mengenakan baju ‘Turn Back Crime‘ bagi masyarakat sipil.

“Perlu saya sampaikan bahwa tidak ada perintah tangkap bagi pengguna atribut Turn Back Crime,” kata Kabag Penum Kombes Suharsono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).

Suharsono mengatakan, baju dengan bertuliskan ‘Turn Back Crime‘ bukan atribut Polri, tapi adalah atribut dari Interpol.

Menurutnya, tulisan Turn Back Crime justru harus disosialisasikan kepada seluruh warga negara agar memiliki daya cegah dan daya tangkal terhadap kejahatan, bukan malah dijadikan alat atau media untuk melakukan kejahatan.

“Kalau itu dijadikan media untuk perlancar melakukan kejahatan ataupun tindakkan melawan hukum ya pasti akan berhadapan dengan hukum dan pasti juga akan dilakukan tindakkan tegas,” tutupnya.

Sebelumnya beredar pemberitaan tidak benar yang menyebut KALAU Kapolri mengeluarkan perintah pelarangan kaos ‘Turn Back Crime‘ bagi masyarakat sipil. Masyarakat sipil yang menggunakan kaos itu disebut akan kena hukuman penjara tiga bulan.

Sumber: Detik.com

Tags: text
Previous Post

Larangan Gunakan Kaos Turn Back Crime. Jika Ditemukan Sanksi Tiga Bulan

Next Post

Kota Layak Anak di Kotamobagu Belum Didukung 33 Syarat

Next Post
Kota Layak Anak di Kotamobagu Belum Didukung  33 Syarat

Kota Layak Anak di Kotamobagu Belum Didukung 33 Syarat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Jalan Amblas di Muntoi, Penanganan Cepat Jaga Akses Transportasi
Bolmong

Jalan Amblas di Muntoi, Penanganan Cepat Jaga Akses Transportasi

by Redaksi
17 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam sepekan terakhir membawa dampak pada infrastruktur. Salah...

Read moreDetails
Grand Opening Kopi Korot Meriah. Dari Tempat Nongkrong Jadi Coffee Shop Premium

Grand Opening Kopi Korot Meriah. Dari Tempat Nongkrong Jadi Coffee Shop Premium

17 September 2025
Kopi Korot Hadir dengan Konsep Premium, Grand Opening Digelar di Jalur Dua

Kopi Korot Hadir dengan Konsep Premium, Grand Opening Digelar di Jalur Dua

17 September 2025
Diduga Petugas SPBU Ikut Bermain Gunakan Barcode Pemilik Kendaraan

Diduga Petugas SPBU Ikut Bermain Gunakan Barcode Pemilik Kendaraan

17 September 2025
Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita

16 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.