• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polri Bantah Soal Larangan Pengguna Atribut Turn Back Crime

Redaksi by Redaksi
24 Mei 2016
in Hukrim
0
Polri Bantah Soal Larangan Pengguna Atribut Turn Back Crime
3
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Turn Back CrimeTOTABUAN.CO— Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak mengeluarkan perintah larangan mengenakan baju ‘Turn Back Crime‘ bagi masyarakat sipil.

“Perlu saya sampaikan bahwa tidak ada perintah tangkap bagi pengguna atribut Turn Back Crime,” kata Kabag Penum Kombes Suharsono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).

Suharsono mengatakan, baju dengan bertuliskan ‘Turn Back Crime‘ bukan atribut Polri, tapi adalah atribut dari Interpol.

Menurutnya, tulisan Turn Back Crime justru harus disosialisasikan kepada seluruh warga negara agar memiliki daya cegah dan daya tangkal terhadap kejahatan, bukan malah dijadikan alat atau media untuk melakukan kejahatan.

“Kalau itu dijadikan media untuk perlancar melakukan kejahatan ataupun tindakkan melawan hukum ya pasti akan berhadapan dengan hukum dan pasti juga akan dilakukan tindakkan tegas,” tutupnya.

Sebelumnya beredar pemberitaan tidak benar yang menyebut KALAU Kapolri mengeluarkan perintah pelarangan kaos ‘Turn Back Crime‘ bagi masyarakat sipil. Masyarakat sipil yang menggunakan kaos itu disebut akan kena hukuman penjara tiga bulan.

Sumber: Detik.com

Tags: text
Previous Post

Larangan Gunakan Kaos Turn Back Crime. Jika Ditemukan Sanksi Tiga Bulan

Next Post

Kota Layak Anak di Kotamobagu Belum Didukung 33 Syarat

Next Post
Kota Layak Anak di Kotamobagu Belum Didukung  33 Syarat

Kota Layak Anak di Kotamobagu Belum Didukung 33 Syarat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo
Bolmong

Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo

by Redaksi
7 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Bahan pokok (Bapok) di pasar tradisonal di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus jadi perhatian serius pemerintah daerah....

Read moreDetails
Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

5 Juli 2025
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.