TOTABUAN.CO –Polres Parepare, Sulsel menangkap KA (39) yang berencana menyelundupkan 1 kilogram sabu. Polisi sebelumnya juga mengungkap penyelundupan 10 kg sabu.
Kapolres Parepare AKBP Alan Gerriy Abast mengatakan, tersangka ditangkap polisi di sebuah rumah di Jl Bukit Madani, Kelurahan Lappade, Parepare pada Jumat (12/2). Kasus ini baru dirilis setelah polisi melakukan pengembangan penyidikan.
“Tersangka ditangkap saat hendak membagi kemasan sabu seberat 1 kg untuk paket kemasan masing-masing 50 gram. Pengakuannya barang ini berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara, tersangka ini residivis yang pernah disel di Palu,” ujar Alan.
Dari hasil penyidikan sementara, sabu dari tersangka KA tidak terkait dengan penjualan narkotika jaringan Sidrap yang lebih dulu ditangkap pada Jumat (5/2). Saat itu polisi berhasil mengungkap penyelundupan 10 kg sabu yang dibawa dalam KM Thalia dari Nunukan ke Pelabuhan Nusantara, Parepare.
“Sementara ini belum diketahui ada kaitannya dengan tersangka sabu 10 Kg yang ditangkap sebelumnya,” imbuh Alan.
Tim gabungan Polda Sulsel pada Selasa (16/2) malam juga menangkap dua oknum polisi dari Polres Parepare yakni Brigadir IR dan Brigadir SA bersama seorang warga berinisial HH.
Barang bukti yang disita yakni 13 paket sabut seberat 29.03 gram, 1 alat isap, 2 timbangan elektrik, 5 telepon genggam, dan 1 gulungan aluminium foil. Para tersangka ditahan di Direktorat Narkoba Mapolda Sulsel di Makassar.
Sumber:detik.com