TOTABUAN.CO HUKRIM—Tim Satnarkoba Polres Kotamobagu berhasil mengamankan pengedar Sabu asal Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
CH 43 tahun diamankan bersama barang bukti satu paket Sabu saat dibekuk.
Kasubag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Sima ketika dikonfirmasi membenarnkan terkait hal itu. Rusdin mengatakan, penangkapan itu bermula atas laporan masyarakat terkait peredaran Narkoba jenis Sabu yang sering melintas di jalur Trans Sulawesi tepatnya di wilayah Bolaang Mongondow Utara hingga Kota Kotamobagu .
Berdasarkan identitas, tersangka CH beralamatkan di Kelurahan Bolano Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain CH, tim Resnarkoba Polres Kotamobagu juga mengamankan HS 38 Tahun warga Gorontalo sebagai saksi.
Lebih jauh mantan Kapolsek Sangtombolang ini menjelaskan, penangkapan itu dilakukan di halaman kantor Polsek Sangtongbolang tepatnya di Desa Maelang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Rusdin mengatakan, setelah pengembangan, tim Satnarkoba bekerjasama dengan Polsek Sangtongbolang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas dan ditemukan sabu yang dibawa CH yang telah dicurigai.
Setelah dibawa ke Polsek dan dilakukan pemeriksaan, tim menemukan satu paket Sabu sebagai barang bukti.
“Dari keterangan CH satu paket sabu itu dibeli dari Kota Palu Sulteng,” bebernya.
Saat ini tersangka CH dan barang bukti telah diamankan. Tersangka CH lanjut Rusdin telah diamankan di sel Mapolres Kotamobagu.(**)