TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kendati tim investigasi Polres Bolmong sudah membeberkan hasil sementara terkait dengan hasil di lapangan, akan tetapi isu serta dugaan tindakan pelanggaran HAM yang dialami dua tersangka di sel Polres Bolmong masih menungguh hasil investigasi tim dari Polda Sulut.
Ketua tim Investigasi Polres Bolmong Kompol Hasanuddin saat ditanya siapa yang bertanggung jawab terkait tewasnya Rival belum memberikan keterangan resmi. Dia mengatakan, upaya untuk mengungkap siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini masih terus dilakukan. Terbukti, meski baru sebatas sementara, namun sudah ada 11 anggota polisi telah dimintai keterangan. Bahkan tiga anggota sudah menjalani masa hukuman administrasi bahkan hukuman kurungan.
“Yang pasti siapa yang bertanggung jawab, kita masih tunggu hasil investigasi tim Polda. Namun sudah ada upaya yang kita lakukan meski baru bersifat sementara,” kata Hasanuddin.
Dia menambahkan, meski sudah dibentuk tim investigasi dari Polres Bolmong, akan tetapi ada juga tim investigasi dari Polda Sulut. “Tim investigasi Polda Sulut juga lakukan investigasi. Makanya masih menungguh,” tambahnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iverson Manossoh mengatakan, upaya rekonsiliasi antara pihak tersangka dan pihak keluarga Aiptu almarhum Joko Siswanto terus dilakukan sambil menungguh kondisi psikologis istri almarhum Joko. Iver menjelaskan, sejak awal pihaknya telah mengupayakan untuk mengkomunikasi hal ini, namun kondisi masih situasional.
Namun upaya lain kata Iver, yakni, masih fokus untuk melakukan perawatan terhadap kondisi ZD alias Inal. “Saat ini kondisi Inal sudah membaik. Dia dirawat di RS Bhayangkara Manado,” ujar Iver.
Iver menjelaskan, penanganan penyelidikan terkait tewasnya Aiptu Joko tetap akan dilakukan meski ada penangana khusus terhadap Inal. Sedangkan untuk penanganan ke Rival yang telah tewas dipastikan akan dihentikan. Penghentian ini disebabkan karena tersangka Rival sudah meninggal dunia.
“ZD alias Inal akan tetap terus dilanjutkan. Namun Polres Bolmong berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan upaya diversi. Diversi adalah penyelesaian kasus tindak pidana yang melibatkan anak-anak dengan jalan musyawarah, mendamaikan atau dikenal dengan mediasi antara pihak korban dengan pelaku,” kata Iver.
Upaya diversi ini merupakan amanat dari Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Dan tersangka ZJ masih tergolang anak. “Upaya ini wajib dilakukan penyidik karena amanat undang-undang peradilan anak,” tambah Iver menjelaksan.
Penyelesaian kasus di luar peradilan anak bisa dilakukan asalkan si tersangka berumur 14 tahun sampai belum 18 tahun dan ancamannya dibawa 7 tahun. “Dan tersangka memenuhi aspek untuk ditahan karena korban meninggal tetapi boleh tidak ditahan asalkan mendapat jaminan dari orang tua selama penyelidikan,” tutupnya. (Has)