TOTABUAN.CO HUKRIM— Kepolisian Polres Bolmong mengungkap modus baru peredaran judi togel (toto gelap) lewat layanan pesan singkat (SMS) telepon selular. Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong Ajun Komisaris Polisi Hanny Lukas, pengungkapan kasus judi togel via SMS merupakan hasil laporan masyarakat.
Hasilnya, Selasa (23/10) tim Buruh Sergap Reskrim berhasil mengamankan satu pengecer yang melakukan transaksi judi via SMS di Desa Imandi Kecamatan Dumoga Timur bersama barang bukti sejumlah telepon genggam serta uang senilai Rp 419 ribu serta kupon dan buku rekapan. Pelaku yang diamankan yakni JK alias Jen.
“Modusnya, selain tidak menggunakan kupon, bisa juga lewat layanan SMS,” ujar Hanny Selasa (23/10)Rabu .
Perputaran uang dalam sehari, kata dia bisa mencapai jutaan rupiah. Itu disesuaikan dengan jumlah taruhan. Untuk mengurangi kasus perjudian, masyarakat serta tokoh masyarakat perlu turun tangan untuk menyadarkan masyarakat terhadap dampak negatif dari perjudian.
Para pelaku yang tertangkap, katanya, dapat dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (**)