Satuan Narkoba Polres Bolmong Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Desa Passi

ilustrasi Sabu
ilustrasi Sabu
ilustrasi Sabu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Tim dari satuan narkotika dan obat-batan Polres Bolmong menangkap tiga pengedar sabu. Ketiganya adalah EN, RT dan LM ditangkap Sabtu (21/6) sekitar pukul 20.00 wita usai pesta shabu di salah satu rumah yang berada di Desa Kecamatan Passi.

Ketiganya tak berkutik saat tim dari satuan Narkoba menggrebek rumah yang dijadikan tempat pesta sabu. Dari penggrebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti 13 paket shabu yang siap edar seberat 2,7 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bolmong AKPB Hisar Siallagan mengatakan, ketiga pengedar sabu tersebut merupakan target polisi sejak lama. Mereka disinyalir merupakan pengedar sabu di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). “Dalam pengerebekan itu, tidak terjadi perlawanan dari pelaku. Mereka langsung diamankan,” kata Hisar.

Dia mengungkapkan, shabu yang diedarkan di BMR merupakan pasokan barang dari Gorontalo. “Sabu yang diedarkan di BMR merupakan pasokan barang dari Gorontalo,” tambah Hisar.

Ditanya apakah pengedar sabu ini terkait dengan jaringan di BMR, dia mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan. “Dua dari tiga tersangka beralamat di Gorontalo dan satunya di Kotamobagu. Jadi kami akan tangani kasus ini hingga selesai,” ujar mantan Kapolres Sanger ini. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses