TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pihak Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mendadak kumpul para wartawan di ruang konfrensi pers Polres Bolmong Senin (15/2). Namun setelah diketahui, ternyata tujuan dari dikumpulkannya wartawan itu rupanya hanya membahas soal kinerja Pol PP terkait razia miras yang dilakukan tim kura kura ninja.
Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tamu saat berhadapan dengan wartawan mengatakan, bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi.
“Harusnya berkoordinasi dengan kami selaku penyidik,” kata Saiful.
Dengan suara bernada tinggi, Saiful menjelaskan, tidak masalah soal kinerj Pol PP jika sebatas untuk melakukan tugas dan fungsi mereka untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Akan tetapi, soal penyitaan dan pencegatan kendaraan mestinya bekerjasama dengan Polri.
“Mestinya hasil sitaan berupa miras dibawa ke Polres dan buat berita acara penyerahan agar jelas tujuan dari kegiatan itu. Biar ada akhir dan masyarakat mendapat kepastiah hukum,” tambah Saiful.
Saiful mengatakan, hingga kini tidak ada koordinasi baik secara lisan maupun tertulis yang dilayangkan pihak Pemkot. Sementara barang sitaan tidak jelas dikemanakan.
Namun, Kasatpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta melalui Kabag Ops Bambang Dachlan menerangkan, apa yang telah dilakukan tim kura-kura ninja, sesuai Perkap Nomor 6 tahun 2010 tentang Manajemen Peyidikan. Sebagaimana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mempuyai kewenangan melakukan penyitaan, penggeledahan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan wali kota.
“Saat ini Satpol PP Kotamobagu telah memiliki 3 PPNS. Bambang Dahlan sebagai Penyidik Penegak Perda, Susilo S. Mokoginta selaku Kasi Penyidik dan Kaharudin Mokoginta selaku Penyidik Tataruang,” katanya.
Bambang mengatakan, tiga nama itu telah mengikuti pendidikan Reskrim Mega Bandung. Ketiga nama tersebut telah dinyatan lulus ujian.
“Ini juga ada surat pemberitahuan di Polda Sulut dan Polres Bolmong,” ujar Bambang.
Bahkan Bambang mengatakan jika AKP Saiful Tamu lupa jika Pemkota Kotamobagu dan Polres Bolmong telah membuat MoU tentang pelanggaran Perda ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
“MoU itu ditandatangai Kapolres Bolaang Mongondow. Jadi menurut saya, apa yang dilakukan Satpol PP tidak ada yang salah. Karena setiap melakukan penindakan tentunya disitu ada pelangaran Perda. Kalau yang menyangkut pidana umum kami hanya melakukan pendataan, untuk proses selanjutnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” tambahnya.
Perlu diketahui, dalam melakukan eksekusi, penyidik harus memiliki izin Ketua Pengadilan Negeri. Atau jika dalam keadaan perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan namun hanya untuk barang bergerak, dan wajib setelah itu segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk persetujuan (Pasal 38 KUHAP).
Namun menurut warga, soal keamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab semua pihak baik Satpol PP dan Polres Bolmong serta masyarakat. Namun, baiknya Polres diminta lebih transparan lagi dalam menangani kasus. Banyak kasus-kasus yang menumpuk di meja penyidik sementara penanganan tidak jelas. Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak penyidik Polres, hingga kini tidak jelas. Bahkan kasus 23 ton beras bulog dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun tidak jelas. Belum lagi kasus uang palsu di Pilkada Boltim sampai hari ini tidak terungkap.
“Banyak kasus yang mandek di meja penyidik, malah Polres mau urus urusan pihak lain. Jangan-jangan pembentukan tim maleo hanya mengalihkan opini saja, sementara kasus lain tertutupi,” kata warga. (Rez/Has)