TOTABUAN.CO HUKRIM — Ribuan liter minuman keras (Miras) dari berbagi jenis yang merupakan hasil penyitaan selama operasi penyakit Masyarakat (Pekat) 2017-2018 dimusnahkan Rabu (16/5/2018).
Pemusanhan itu berlangsung di halaman Mapolres Bolmong menggunakan alat berat stom walls dipimpin Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan yang disaksikan unsur dari Forkompinda dan elemen tokoh masyarakat.
Menurut Gani ribuan botol Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi selama tahun 2017 sebagian tahun 2018 yang sudah mendapat putusan pengadilan.
Dari ribuan botol Miras yang dimusnahkan itu yakni Bir jenis Burung Selera Sari 164 botol, Bir Valentine 879 botol, Segar Sari 40 botol, draf bir 40 botol, bir Casanova 54 botol, segaran sari 9 botol, Bir Tody Burung 685 botol, burung Sakti 529 botol, Casablanca 832 botol, Kebasaran 10 botol, dan lain0lain 648 botol. Sedangkan miras jenis Cap tikus yang dimusnakan 1.380 liter dengaan total 3.878 botol dan 1.380 liter miras oplosan.
Gani mengatakan, dari hasil temuan Miras yang disita, menunjukan bahwa peredaran Miras di Bolaang Mongondow Raya cukup banyak.
“Pekat akan terus kita perangi, termasuk Miras,” ujar Gani.
Dia menegaskan, akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan miras. Antara lain, melalui kegiatan patroli tim disemua Polsek yang ada.
Miras yang dimusnahkan tersebut disita dari berbagai tempat dan lokasi. Ada yang disita dari kelompok-kelompok pemuda yang sedang berkumpul, serta dari disejumlah warung dan toko penjual Miras.
“Prinsipnya, minuman keras hanya bisa dijual oleh pedagang berizin. Konsumsinya, juga hanya di lokasi-lokasi tertentu yang diizinkan. Di luar itu, tidak boleh,” jelasnya.
Terkait proses hukum yang dilakukan pada pengedar miras, Kapolres menyatakan, sejauh ini pihaknya masih sebatas melakukan pembinaan.
“Kita masih melakukan pembinaan. Tapi kalau dua-tiga kali masih melakukan hal yang sama, maka kita tidak ragu untuk melakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Penulis: Hasdy