• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Bolmong Kembali Amankan Satu Kilogram Ganja

Redaksi by Redaksi
23 Mei 2018
in Hukrim
0
Polres Bolmong Kembali Amankan Satu Kilogram Ganja
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM– Satuan Narkoba Polres Bolmong kembali mengamankan satu kilo ganja kering Selasa (22/5/2018).

Penemuan ganja ini hasil pengembangan sebelumnya yang dilakukan tim Satnarkoba Polres Bolmong.

Ganja tersebut milik OS yang tidak lain adalah Bandar.

Untuk mengelabui petugas, Ganja tersebut sengaja ditanam di pekarangan oleh pemiliknya di Desa Kayumoyondi Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim)  .

Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan menjelaskan, satu kilo ganja yang berhasil diungkap ini, hasil pengembangan yang dilakukan sebelumnya.

OS sendiri kata Gani, diketahui baru pulang dari Papua dan membawa Ganja ke wilayah Bolaang Mongondow Raya untuk dijual.

Menurut Gani, dari hasil keterangan OS, satu kilo ganja yang ditanam di pekarangan itu untuk mengelabui petugas. Rencananya ganja yang ditanam itu untuk diedar di Bolmong Raya.

“Ganjanya kita gali karena ditanam di pekarangan,” ujar Gani.

Dengan demikian total gabnja yang ditemukan sejak sepekan  berjumlah 1.4 kilogram.

Saat ini Empat orang telah ditahan. Mereka adalah OS (21) HK (28) ,FM (22) dan HD (27).

Keempat tersangka diancam dengan pasal 132 ayat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal  seumur hiudp.

 

Penulis: Hasdy

 

Previous Post

Adnan Resmi Dilantik Penjabat Sekda Kotamobagu

Next Post

Pemkot Gelar Upacara HUT Kota Kotamobagu Ke 11

Next Post
Pemkot Gelar Upacara HUT Kota Kotamobagu Ke 11

Pemkot Gelar Upacara HUT Kota Kotamobagu Ke 11

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri
Bolmong

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Untuk meningkatkan UMKM di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), TP PKK Bolmong mengunjungi tempat pengolahan buah Nenas Kelompok...

Read moreDetails

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.