• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Bolmong Kembali Amankan Satu Kilogram Ganja

Redaksi by Redaksi
23 Mei 2018
in Hukrim
0
Polres Bolmong Kembali Amankan Satu Kilogram Ganja
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM– Satuan Narkoba Polres Bolmong kembali mengamankan satu kilo ganja kering Selasa (22/5/2018).

Penemuan ganja ini hasil pengembangan sebelumnya yang dilakukan tim Satnarkoba Polres Bolmong.

Ganja tersebut milik OS yang tidak lain adalah Bandar.

Untuk mengelabui petugas, Ganja tersebut sengaja ditanam di pekarangan oleh pemiliknya di Desa Kayumoyondi Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim)  .

Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan menjelaskan, satu kilo ganja yang berhasil diungkap ini, hasil pengembangan yang dilakukan sebelumnya.

OS sendiri kata Gani, diketahui baru pulang dari Papua dan membawa Ganja ke wilayah Bolaang Mongondow Raya untuk dijual.

Menurut Gani, dari hasil keterangan OS, satu kilo ganja yang ditanam di pekarangan itu untuk mengelabui petugas. Rencananya ganja yang ditanam itu untuk diedar di Bolmong Raya.

“Ganjanya kita gali karena ditanam di pekarangan,” ujar Gani.

Dengan demikian total gabnja yang ditemukan sejak sepekan  berjumlah 1.4 kilogram.

Saat ini Empat orang telah ditahan. Mereka adalah OS (21) HK (28) ,FM (22) dan HD (27).

Keempat tersangka diancam dengan pasal 132 ayat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal  seumur hiudp.

 

Penulis: Hasdy

 

Previous Post

Adnan Resmi Dilantik Penjabat Sekda Kotamobagu

Next Post

Pemkot Gelar Upacara HUT Kota Kotamobagu Ke 11

Next Post
Pemkot Gelar Upacara HUT Kota Kotamobagu Ke 11

Pemkot Gelar Upacara HUT Kota Kotamobagu Ke 11

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kalsum Alhabsyi: Cinta, Doa, dan Keteguhan di Balik Wisuda Sang Bupati
Bolmong

Kalsum Alhabsyi: Cinta, Doa, dan Keteguhan di Balik Wisuda Sang Bupati

by Redaksi
21 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Tak ada yang lebih menggetarkan hati seorang istri selain melihat suaminya berdiri gagah, mengenakan toga, melangkah mantap menuju...

Read moreDetails
Yusra Alhabsyi Tambah Gelar Di Antara Rapat, Kampus dan Rakyat

Yusra Alhabsyi Tambah Gelar Di Antara Rapat, Kampus dan Rakyat

21 Agustus 2025
Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan

Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan

21 Agustus 2025
Catatan Terakhir Aan: Nafas Terakhir di Kamar Yang Sunyi 

Catatan Terakhir Aan: Nafas Terakhir di Kamar Yang Sunyi 

21 Agustus 2025
Knalpot Brong, dan Harapan untuk Siswa

Knalpot Brong, dan Harapan untuk Siswa

21 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.