• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Ambon Belum Bisa Ungkap Otak Pemalsu SK PNS

Redaksi by Redaksi
10 Februari 2016
in Hukrim
0
Polres Ambon Belum Bisa Ungkap Otak Pemalsu SK PNS
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ilustrasi polisi hTOTABUAN.CO– Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sampai saat ini belum bisa mengungkap siapa otak dibalik kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) untuk beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Maluku.

Sejak terungkapnya kasus ini di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, baru oknum PNS atas nama Lea Maria Lekipiow alias Ice dan Neltje Tempessy alias Popi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Komaruz Zaman mengatakan, pihaknya masih terus mengusut kasus ini.
“Kita masih mencari siapa dalang dari kasus ini,” katanya, Rabu (10/2).

Kasus pemalsuan SK PNS ini, diduga melibatkan sejumlah pegawai di BKD Maluku, dan sekitar 20 orang telah menjadi korbannya. Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi diperiksa, di antaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Roos Far-Far.
“Hasil pemeriksaan mantan sekda Maluku masih terus didalami, dan diharapkan bisa mengarah kepada otak dibalik pemalsuan tersebut,” kata Kapolres.

Roos Far-Far diperiksa terkait tanda tangannya yang tertera pada SK palsu yang diterbitkan oleh Lea Maria Lekipiouw a dan Neltje Tempessy.
Diketahui kasus ini terjadi sejak tahun 2011. Tersangka Lekipiouw dan Tempessy diciduk setelah berhasil menipu para korbannya selama lima tahun.

Aksi keduanya terungkap setelah seorang Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Maluku Berthy Tatipikalawan melaporkan kepada BKD terkait keanehan SK pengangkatan PNS yang dikantongi oleh Merdy Diertrich Sitania. Setelah ditelusuri, ternyata SK tersebut palsu, dan akhirnya terungkap SK PNS tersebut diperoleh dari Lekipiouw dan Tempessy.

Lekipiouw dan Tempessy, dengan mesin cetak sendiri, kedua pelaku ini berani memalsukan tandatangan Roos Far-Far.
Dari praktik penipuan itu, kedua tersangka bisa meraup Rp 3 juta hingga Rp 45 juta/orang.

Sumber: beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

DPD Demokrat lirik Tantowi di Pilgub Banten

Next Post

Seorang Pria di China Terinfeksi Virus Zika

Next Post
Seorang Pria di China Terinfeksi Virus Zika

Seorang Pria di China Terinfeksi Virus Zika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Rolling Pejabat Pemkot Kotamobagu Segera Dilaksanakan, “The Winner” Siapkan Penyegaran Besar
Kotamobagu

Rolling Pejabat Pemkot Kotamobagu Segera Dilaksanakan, “The Winner” Siapkan Penyegaran Besar

by Redaksi
26 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Kotamobagu dikabarkan akan melakukan rolling atau pergeseran sejumlah pejabat eselon di lingkup...

Read moreDetails
Fluktuasi di Balik Keran PDAM dan Kesadaran yang Tertunda

Fluktuasi di Balik Keran PDAM dan Kesadaran yang Tertunda

26 Agustus 2025
Tim Polda Sulut Periksa Puluhan Personil Polres Bolsel

Tim Polda Sulut Periksa Puluhan Personil Polres Bolsel

26 Agustus 2025
Permohonan Ayah Aan untuk Sang Jenderal

Permohonan Ayah Aan untuk Sang Jenderal

26 Agustus 2025
Buntut Tahanan Tewas, Nama Iptu Dedy Matahari Digeser ke Meja Propam

Buntut Tahanan Tewas, Nama Iptu Dedy Matahari Digeser ke Meja Propam

26 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.