• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Ambon Belum Bisa Ungkap Otak Pemalsu SK PNS

Redaksi by Redaksi
10 Februari 2016
in Hukrim
0
Polres Ambon Belum Bisa Ungkap Otak Pemalsu SK PNS
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ilustrasi polisi hTOTABUAN.CO– Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sampai saat ini belum bisa mengungkap siapa otak dibalik kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) untuk beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Maluku.

Sejak terungkapnya kasus ini di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, baru oknum PNS atas nama Lea Maria Lekipiow alias Ice dan Neltje Tempessy alias Popi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Komaruz Zaman mengatakan, pihaknya masih terus mengusut kasus ini.
“Kita masih mencari siapa dalang dari kasus ini,” katanya, Rabu (10/2).

Kasus pemalsuan SK PNS ini, diduga melibatkan sejumlah pegawai di BKD Maluku, dan sekitar 20 orang telah menjadi korbannya. Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi diperiksa, di antaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Roos Far-Far.
“Hasil pemeriksaan mantan sekda Maluku masih terus didalami, dan diharapkan bisa mengarah kepada otak dibalik pemalsuan tersebut,” kata Kapolres.

Roos Far-Far diperiksa terkait tanda tangannya yang tertera pada SK palsu yang diterbitkan oleh Lea Maria Lekipiouw a dan Neltje Tempessy.
Diketahui kasus ini terjadi sejak tahun 2011. Tersangka Lekipiouw dan Tempessy diciduk setelah berhasil menipu para korbannya selama lima tahun.

Aksi keduanya terungkap setelah seorang Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Maluku Berthy Tatipikalawan melaporkan kepada BKD terkait keanehan SK pengangkatan PNS yang dikantongi oleh Merdy Diertrich Sitania. Setelah ditelusuri, ternyata SK tersebut palsu, dan akhirnya terungkap SK PNS tersebut diperoleh dari Lekipiouw dan Tempessy.

Lekipiouw dan Tempessy, dengan mesin cetak sendiri, kedua pelaku ini berani memalsukan tandatangan Roos Far-Far.
Dari praktik penipuan itu, kedua tersangka bisa meraup Rp 3 juta hingga Rp 45 juta/orang.

Sumber: beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

DPD Demokrat lirik Tantowi di Pilgub Banten

Next Post

Seorang Pria di China Terinfeksi Virus Zika

Next Post
Seorang Pria di China Terinfeksi Virus Zika

Seorang Pria di China Terinfeksi Virus Zika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.